PENEMBAKAN DI CENGKARENG
Korps Bhayangkara Tercoreng Lagi, Kasus Kompol Yuni hingga Aksi Koboi Brigadir Cornelius Siahaan
oknum polisi mempermalukan Korps Bhayangkara menuai sorotan akhir-akhir ini. Mulai dari polisi nyabu, jual senjata ke KKB Papua, penembakan di Jakarta
TRIBUNBATAM.id - Tindakan oknum polisi mempermalukan Korps Bhayangkara menuai sorotan akhir-akhir ini. Mulai dari polisi nyabu, jual senjata ke KKB Papua hingga aksi koboi di Cengkareng.
Setelah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, muncul kasus baru lagi yakni Brigadir Cornelius Siahaan menembak mati tiga warga termasuk personel TNI AD.
Kasus lainnya yakni dua orang oknum polisi menjual senjata api ke KKB Papua.
Aksi koboi Brigadir Cornelius Siahaan terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Dalam kondisi mabuk, Brigadir Cornelius Siahaan marah ketika disodori tagihan minuman keras Rp 3,3 juta.
Brigadir Cornelius Siahaan mencabut senjata api lalu lepaskan tembakan.
Baca juga: Sepak Terjang Brigadir Polisi Penembak Brutal di Cingkareng, Nyawa 1 Prajurit Kostrad TNI Terenggut
Ketiga korban tewas antara lain, Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat yang merupakan anggota Kawal Denma Kostrad, Feri Saut Simanjuntak selaku pelayan bar, Manik selaku kasir bar.
Sedangkan seorang terluka adalah Hutapea selaku manajer bar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan informasi tersebut.
"Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Ady menyebut, kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut. Sementara ini, pihaknya sedang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami sedang lakukan pendalaman. Rilis lengkap di Polda Metro Jaya dan kasus ditangani Polda Metro Jaya," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, kronologi kejadian sebagai berikut:
- Pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama PEGI dan langsung memesan minuman.
- Saat kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.
- Korban tidak mau membayar.
- Korban Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.
- Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan di tembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.
- Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan Mobil.
- Pelaku sudah di amankan di Polres Jakarta Barat.
Nasib Kompol Yuni Purwanti
Kompol Yuni nyabu bersama anak buahnya di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).
Berita itu heoboh di media sosial. Belakangan, alasan Kompol Yuni nekat konsumsi sabu dengan anak buahnya akhirnya terkuak.
Kompol Yuni memakai sabu bersama anak buahnya hingga digerebek pada malam Kamis itu.
Mantan Kapolsek Astanaanyar berakhir diperiksa oleh kepolisian hingga pihak Propam Polda Jabar.
Pasca pesta sabu Kompol Yuni bersama anak buahnya itu, nasib terbaru sang polwan miris dan memilukan.
Kompol Yuni Purwanti langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Tak hanya itu, kini Kompol Yuni harus mengikuti serangkaian proses hukum yang dijalankan.
Sungguh memilukan mantan Kapolsek Astanaanyar di puncak karier malah harus merasakan kepahitan dalam hidupnya pasca digerebek pesta sabu bersama anak buah
Di balik berita heboh polwan tertangkap pesta
narkoba, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sebenarnya merupakan salah satu polisi yang berprestasi.
Karirnya melejit berkat berbagai prestasinya menangkap jaringan pengedar narkoba besar di sekitar wilayah cakupannya.
Selama menjabat Kasat Narkoba di Polres Bogor, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang saat itu masih berpangkat AKP telah menorehkan prestasi yang cukup baik.
Tercatat, sepanjang 2015 saja, dia telah mengungkap 137 kasus, dengan barang bukti 5 ton ganja, 2 kilogram sabu-sabu, 25 butir ekstasi, dan 2 gram heroin.
Namun, sebelum menjabat Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ternyata juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Sukasari dan Kapolsek Bojongloa Kidul.
Saat masih menjabat Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengisahkan pengalamannya menangkap sejumlah pengedar termasuk bandar narkoba.
Namun kini ia malah ditangkap karena mengonsumsi sabu.
Terkait kasus tersebut, Mabes Polri belum memutuskan soal sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anggota polisi lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihak internal Polri masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka yang telah ditangkap.
Dia masih belum memberikan penjelasan ihwal kemungkinan 12 anggota polisi yang tertangkap itu diberikan sanksi maskimal seperti hukuman mati.
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan yang pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Namun, sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Irjen Argo Yuwono, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan anak buahnya.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Irjen Argo Yuwono menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 oknum anggota Polsek Astana Anyar masih terus berlangsung.
Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB Papua
Dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang diduga terlibat dalam bisnis penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua terancam hukuman mati.
Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA.
Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.
Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata dia.
Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.
“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.
Senada dengan Leo, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin memastikan kedua oknum anggota Polri itu tidak hanya akan mendapatkan hukuman penjara tapi juga sanksi tambahan berupa pemecatan.
“Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat,” ujar Syaripudin.
Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
“Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecetan,” ujar dia.
IPW: Hukum mati pelaku, copot Kapolres
Aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di Cengkareng dinilai menunjukkan Jakarta semakin tidak aman.
Dalam aksi brutal itu tiga orang tewas ditembak dan satu luka.
Menyikapi peristiwa ini, Indonesia Police Watch ( IPW ) mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya.
Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot.
Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah pandemi Covid 19.
Kedua, Kapolres kurangan memperhatikan perilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya.
Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan.
Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng.
Parahnya lagi korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI.
Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera copot Kapolres Jakarta Barat yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mat