Masih Bingung Cara mengisi SPT Tahunan? Simak Kiatnya yang Mudah
Pelaporan SPT wajib mengingat sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan SPT berupa denda Rp 100 ribu untuk setiap keterlambatan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Batas akhir penyerahan penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh) Tahun Pajak 2020 pada 31 Maret 2021 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan SPT ini sebelum tenggat waktu tersebut.
Melansir dari laman Ditjen Pajak ( DJP), pajak.go.id, dalam ketentuan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan dan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Pph, yakni, 31 Maret 2021 untuk WP orang pribadi dan WP badan pada April 2021.
Oleh karena itu, pelaporan SPT ini wajib, mengingat sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan SPT berupa denda senilai Rp 100 ribu satu kali untuk setiap keterlambatan. Sanksi denda tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang KUP Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 yang menerangkan jika SPT PPh tidak disampaikan maka akan didenda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.
Lantas, bagaimana prosedur lapor SPT orang pribadi dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Melansir situs Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pajak.go.id, dijelaskan SPT yang harus diisi untuk orang pribadi berdasarkan penghasilan, antara lain:
Penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta dan bekerja pada satu perusahaan yakni, status pegawai dengan formulir 1770SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non-pegawai dengan formulir 1770.
Bagi yang berpenghasilan lebih Rp 60 juta yakni, status pegawai dengan 1770S, pegawai dengan penghasilan lain 1770, dan non-pegawai 1770.
Dokumen apa yang mesti disiapkan untuk SPT pajak?
Wajib pajak sebelumnya harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang didapatkan dari perusahaan. SPT Tahunan PPh 1770SS (sangat sederhana), dokumen yang disiapkan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta; bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
* SPT Tahunan PPh 1770S (sederhana), dokumen yang disiapkan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta; bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri; dan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT (suami istri).
* SPT Tahunan PPh 1770, dokumen yang disiapkan adalah penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredarab bruto dan biaya (norma), dan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT (suami istri).
Cara pelaporan SPT pajak
Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
* Pelaporan SPT Pajak secara langsung.
SPT pajak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Untuk WP yang datang ke kantor pajak, mesti ambil tiket antrean online.
* Pelaporan SPT Pajak via Pos/jasa ekspedisi.
Pelaporan SPT pajak dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, dan kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
* Pelaporan SPT Pajak Online
Pelaporan SPT pajak dilakukan secara daring melalui tiga layanan DJP yakni, e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT Penyedia Jasa Apilkasi Perpajakan (PJAP) dan Aplikasi Kunjung Pajak SPT dilaporkan secara online melalui PJAP mitra DJP.
Cara Lapor SPT Pajak via Online
Cara lapor lewat e-filing Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing. Ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan sebelum melapor lewat e-Filing.
Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) EFIN (Electronic Filing Identification Number) Akun DJP Online. Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.
Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN". Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).