Masih Bingung Cara mengisi SPT Tahunan? Simak Kiatnya yang Mudah
Pelaporan SPT wajib mengingat sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan SPT berupa denda Rp 100 ribu untuk setiap keterlambatan.
Langkah-langkah pendaftarannya adalah:
Siapkan perangkat laptop, tablet, atau smartphone.
Buka situs www.pajak.go.di, lalu tekan login.
Isikan nomor wajib pajak dan password, serta kode keamanan, klik login.
Masuk ke dashboard, klik pada tab 'Lapor', klik ikon e-Filing dan klik buat SPT.
Jawab pertanyaan terkait status, nanti akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), klik langkah selanjutnya.
Bagian A
Isikan data penghasilan bruto.
Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan anda. Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.
Bagian B
Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9. Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.
Bagian C
Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11. Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.
Bagian D
Centang pernyataan setuju, jika anda yakin data yang anda isikan sudah benar.
Langkah terakhir Ambil kode verifikasi.
Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email anda.
Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan.
Klik kirim SPT, maka SPT anda akan terekam pada sistem DJP.
Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Jangan tunggu hingga batas akhir, segera laporkan SPT pajak. Biasanya, ada banyak antrian pelaporan SPT pajak pada akhir periode. (*)