Remaja Wanita Bunuh Pacar Usai Berhubungan Badan, Jenazah Ditinggal di Hutan
Adegan bercinta gadis dan pacarnya berakhir tragis, pacar tewas di pelukan sang kekasih
TRIBUNBATAM.id - Bersama-sama pergi ke semak-semak karena suka sama suka.
Namun satu dari pasangan itu tak pulang karena berada dalam kondisi tidak bernyawa.
Ia adalah seorang lelaki berinisial MN, tewas di tangan kekasihnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Ia tewas dengan sejumlah luka senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya.
Sementara itu, gadis berusia 15 tahun itu langsung pergi meninggalkan jasad pelaku di hutan.
Peristiwa nahas ini terjadi di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, MS sudah diamankan oleh kepolisian.
Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada gadis berusia 15 tahun itu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, telepon genggam dan baju milik pelaku.
Baca juga: Ibu Korban Pembunuhan Oknum Polisi Tak Selera Makan Sebelum Pelaku di Tangkap, Kini Sujud Syukur
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.
Polisi juga tidak menahan MS.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban NB memaksa pelaku agar berhubungan badan.
Saat itu, gadis tersebut posisinya sedang mencari kayu bakar di hutan.
Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.
Korban Minta Nambah
Kasus pembunuhan yang dilakukan MS kepada NB berawal saat keduanya pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin pada, 11 Februari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, saat di hutan korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Menurutnya, korban dan pelaku memang menjalin hubungan asamara alias pacaran.
Namun, tak lama kemudian korban NB diduga ketagihan hingga minta nambah untuk kembali berhubungan badan dengan gadis 15 tahun itu.
Namun, permintaan tersebut ditolak tersangka.
Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.
Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.
Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.
Namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.(*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kesal Pacarnya Minta Jatah Berhubungan Badan Dua Kali, Gadis ABG Tikam Pacarnya Hingga Tewas