TRIBUN WIKI
Apa Itu Bung Hatta Anti-Corruption Award? Pernah Diraih Gubernur Nurdin Abdullah
Apa itu Bung Hatta Anti-Corruption Award? Penghargaan yang dulunya pernah diraih Gubernur Nurdin Abdullah.
TRIBUNBATAM.id - Apa itu Bung Hatta Anti-Corruption Award? Penghargaan yang dulunya pernah diraih Gubernur Nurdin Abdullah.
Nama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK kini tengah hangat diperbincangkan.
Berbagai spekulasi muncul tentang sosok gubernur terbaik se-Asia ini.
Ya, selama ini Nurdin memang dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dan amanah.
Dia bahkan pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award.
Diketahui, Nurdin Abdullah Tim ditangkap oleh Satuan Tugas (satgas) KPK di rumah dinasnya, Jl Jenderal Sudirman Makassar, pada Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu malam, status hukum Nurdin belum diputuskan dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Adapun penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award diberikan kepada Nurdin pada 2017 lalu semasa ia menjabat Bupati Bantaeng.
Lantas, apa itu Bung Hatta Anti-Corruption Award?
Baca juga: Fantastis! Harta Kekayaan Nurdin Abdullah Capai Rp 51,3 Miliar, Tanahnya di Mana-mana
Baca juga: Ditangkap Bersama 5 Orang, Malam Ini KPK Tentukan Status Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca juga: Diusung PDIP, PKS dan PAN di Pilgub Sulsel, Sebenarnya Nurdin Abdullah Kader Partai Apa?
Tentang Bung Hatta Anti-Corruption Award
Dikutip dari laman resminya, bunghattaaward.org, penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award diberikan oleh perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), sebuah organisasi non-profit yang sadar mengenai bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Perkumpulan BHACA ini berdiri pada 9 April 2003.
Nama Bung Hatta dipilih karena dianggap sebagai bapak bangsa yang memberi keteladanan untuk jujur dan baik dalam hubungan pemerintahan dan perilaku kehdupan sehari-hari.
Penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award diberikan kepada mereka yang dikenal sebagai pribadi yang memiliki kriteria dasar sebagai berikut:
Bersih dari praktek korpsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatnnya, menyiap atau menerima suap
Berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.