Misteri Pria yang Hamili Perempuan Melahirkan Tanpa Merasa Hamil Terpecahkan, Ini Sosoknya
Sosok laki-laki yang menjadi ayah kandung bayi perempuan itu adalah Muhammad Sofiuloh.
Siti Zainah juga dinyatakan secara Hukum Negara belum bercerai dari sang suami.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh kepala KUA Cidaun, Dasep.
Dasep mengatakan, warganya atas nama Siti Zainah dan suaminya, Mohamad Sofiulah masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.
"Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada perceraian," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Tribun, Rabu (17/2/2021).
Dasep mengatakan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.
Kasus Siti Zainah yang sempat menghebohkan publik itu lantas memicu kecurigaan KUA.
Yakni terkait adanya perceraian di bawah tangan (agama) yang telah terjadi antara Siti Zainah dan suami.
Meski begitu, status pernikahan Siti Zainah nyatanya masih sah secara hukum.
Hal itu lantaran belum adanya sidang resmi di pengadilan.
Dasep menjelaskan, meski kemungkinan sudah berpisah secara di bawah tangan, tapi proses perceraian secara hukum seharusnya ditempuh oleh keduanya.
"Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai," kata Dasep.
Sosok Suami Siti Zainah
Sebelumnya dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.com, kepala desa angkat bicara mengenai identitas mantan suami Siti Zainah (belakangan diketahui masih berstatus suami), wanita yang mengaku melahirkan tanpa hamil 9 bulan.
Suami Siti Zainah warga Kampung Gabungan RT02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu bernama Mohamad Sofiulah.
Mohamad Sofiulah berdomisili di Kampung Waas, Desa Sukamanah, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.