TRIBUN WIKI

Koruptor Tak Berkutik, Inilah Daftar Vonis Hakim Artidjo Alkostar Paling Ngeri

Bikin para koruptor tak berkutik, inilah daftar vonis hakim Artidjo Alkostar paling ngeri.

Kompas
HAKIM - Bikin para koruptor tak berkutik, inilah daftar vonis hakim Artidjo Alkostar paling ngeri. FOTO: ARTIDJO Alkostar 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Bikin para koruptor tak berkutik, inilah daftar vonis hakim Artidjo Alkostar paling ngeri.

Kepergian Artidjo Alkostar meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia.

Sosok mantan Hakim Agung ini dikenal amat tegas dan tak segan menjatuhi vonis yang mengerikan.

Hal itu membuat para koruptor tak berkutik dan akhirnya ciut.

Almarhum Artidjo telah pensiun sebagai hakim sejak 2018 silam.

Kini, dia menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK.

Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang kini jadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang kini jadi anggota Dewan Pengawas KPK. (SERAMBI/M ANSHAR)

Selama 18 tahun menjabat sebagai hakim agung, dia telah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas.

Dari belasan ribu kasus yang ditangani itu, sejumlah kasus korupsi menjadi catatan khusus dalam perjalanan karier Artidjo.

Vonis yang dijatuhkannya tak main-main.

Dia bahkan tak segan menambah masa hukuman bagi para terdakwa yang mengajukan kasasi ke MA.

Berikut deretan vonis yang dijatuhkan Artidjo sebagai anggota majelis hakim kasasi dalam kasus korupsi yang membuat namanya ditakuti para koruptor:

1. Abdullah Puteh (September 2005)

Dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia, majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh.

Mahkamah menghukum Puteh 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar.

2. Darianus Lungguk Sitorus (Februari 2007)

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus penyerobotan hutan negara di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Ia divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved