Minggu, 3 Mei 2026

PKS Ramai-ramai Gebuk Jokowi Soal Kebijakan Legalkan Miras?

Kebijakan Jokowi soal melegalkan miras diprotes PKS. Terkait terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 10 Tahun 2021

Tayang:
ist
Ilustrasi - Miras Cap Tikus 1978 khas asli Manado, Sulawesi Utara 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - PKS Ramai-ramai Gebuk Jokowi Soal Kebijakan Jokowi Legalkan Miras? Kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melegalkan minuman keras alias miras, menuai protes. 

Protes ini datang dari partai politik oposisi pemerintah, Partai Keadilan Sejahtera ( KPS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) mengatakan, kebijakn Jokowi ini menyedihkan.

Karena menurutnya, dengan melegalkan miras, pertanda presiden sebagai kepala negara membolehkan warganya minum minuman keras atau miras.

"Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan Pak Jokowi," ucap Mardani Ali Sera.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati.

Baca juga: Gadis Berambut Pirang Tergeletak di Pinggir Jalan Usai Pesta Miras Bersama Temannya

Anis Byarwati menuturkan, katanya, Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal dimana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur),  sangat meresahkan masyarakat.

“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” kata Anis Byarwati  dalam siaran tertulisnya kepada media.

Ternyata Tidak Semua Daerah 

Ilustrasi - Miras Cap Tikus 1978 khas asli Manado, Sulawesi Utara
Ilustrasi - Miras Cap Tikus 1978 khas asli Manado, Sulawesi Utara (ist)

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang, TNI/Polri Sita 240 Miras Ilegal

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Ilustrasi - Arak Bali yang sudah dikemas dalam botol. Miras ini khas asli Bali
Ilustrasi - Arak Bali yang sudah dikemas dalam botol. Miras ini khas asli Bali (ist)

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga: Kapolres Amankan Oknum PNS Sedang Mabuk Bareng LC di Tempat Karaoke: Mulutnya Bau Miras

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sopia miras asli NTT - ilustrasi
Sopia miras asli NTT - ilustrasi (ist)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved