PKS Ramai-ramai Gebuk Jokowi Soal Kebijakan Legalkan Miras?
Kebijakan Jokowi soal melegalkan miras diprotes PKS. Terkait terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - PKS Ramai-ramai Gebuk Jokowi Soal Kebijakan Jokowi Legalkan Miras? Kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melegalkan minuman keras alias miras, menuai protes.
Protes ini datang dari partai politik oposisi pemerintah, Partai Keadilan Sejahtera ( KPS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) mengatakan, kebijakn Jokowi ini menyedihkan.
Karena menurutnya, dengan melegalkan miras, pertanda presiden sebagai kepala negara membolehkan warganya minum minuman keras atau miras.
"Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan Pak Jokowi," ucap Mardani Ali Sera.
Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati.
Baca juga: Gadis Berambut Pirang Tergeletak di Pinggir Jalan Usai Pesta Miras Bersama Temannya
Anis Byarwati menuturkan, katanya, Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal dimana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), sangat meresahkan masyarakat.
“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” kata Anis Byarwati dalam siaran tertulisnya kepada media.
Ternyata Tidak Semua Daerah
Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang, TNI/Polri Sita 240 Miras Ilegal
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca juga: Kapolres Amankan Oknum PNS Sedang Mabuk Bareng LC di Tempat Karaoke: Mulutnya Bau Miras
Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/miras-cap-tikus-1978-khas-asli-manado-sulawesi-utara-1.jpg)