BATAM TERKINI

Program Asimilasi Rutan Kelas IIA Barelang Batam Diperketat, 24 Warga Binaan Dapat Tahun Ini

Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam Yan Patmos Purba menyebut, aturan pemberian program asimilasi diperketat pada 2021 ini.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Program Asimilasi Rutan Kelas IIA Barelang Batam Diperketat, 24 Warga Binaan Dapat Tahun Ini. Foto warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah dari Rutan Kelas IIA Barelang Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberian program asimilasi kepada warga binaan tahun 2021 ini diperketat.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah warga binaan yang menjalani program asimilasi kembali melakukan aksi kriminal.

Asimilasi merupakan merupakan proses pembinaan yang dibuat oleh Kemenkumham bagi warga binaan untuk membaur di kehidupan sosial selama pandemi Covid-19.

Tahun ini, warga binaan khususnya residivis dan kasus narkotika tidak mendapatkan program asimilasi.

Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, menjelaskan khusus residivis sudah otomatis tidak mendapatkan asimilasi.

"Residivis, ini jelas sudah melakukan pelanggaran berat.

Tiga napi Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga bebas lewat program asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulagan penyebaran Covid-19, Jumat (29/1/2021)
Tiga napi Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga bebas lewat program asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulagan penyebaran Covid-19, Jumat (29/1/2021) (tribunbatam.id/istimewa)

Karena sebelum bebas, sudah menjalani pembinaan," ungkapnya, Minggu (28/2/2021).

Sementara untuk kasus Narkotika, Yan menambahkan jika hukumannya di atas lima tahun.

Selain mendapat hukuman pidana penjara, warga binaan kasus narkoba juga mendapat subsider atau denda yang harus di bayar.

"Ini yang menjadi ganjaran bagi kasus narkotika.

Sehingga tidak bisa mendapatkan program asimilasi," kata Yan.

Di tempat terpisah Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIA Barelang Batam, Ismail, mengingatkan untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia juga mengatakan, jika ada WBP yang melakukan tindakan melawan hukum dan di kembalikan ke dalam Rutan, maka tempatnya akan dipisahkan dari tahanann lain.

"Jika ke depan ada WBP asimilasi yang diamankan kembali, maka kita akan masukkan ke dalam sel maksimun.

Selnya terpisah, dan akan menjalani masa tahanan di dalam ruangan," ujarnya.

Baca juga: Suka Duka Jadi Kepala Pengamanan Rutan Batam, Harus Pintar-pintar saat Razia Kamar Warga Binaan

Dia juga mengingatkan kepada WBP yang mendapat program Asimilasi agar memanfaatkan hal tersebut dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.

24 Warga Binaan Terima Program Asimilasi

Memasuki bulan Februari di tahun 2021, sebanyak 24 orang warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Barelang Batam mendapat program asimilasi.

Pemberian asimilasi tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021.

Ini merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 10 tahun 2020 lalu.

Kepala Rutan kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, mengatakan pandemi Covid-19 masih terus berlanjut sampai saat ini.

Hal ini yang membuat Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham memperpanjang program Asimilasi bagi warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

"Program asimilasi di rumah tersebut diperpanjang sampai bulan Juni 2021.

Kepala Rutan kelas IIA Barelang Batam Yan Patmos Purba meminta penghuni Rutan Kelas IIA Barelang Batam untuk berolahraga pagi dan siang untuk menghilangkan gatal-gatal
Kepala Rutan kelas IIA Barelang Batam Yan Patmos Purba meminta penghuni Rutan Kelas IIA Barelang Batam untuk berolahraga pagi dan siang untuk menghilangkan gatal-gatal (TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG)

"Program ini bertujuan, untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.

Hal ini juga untuk menngurangi jumlah warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yan, Minggu (28/2/2021).

Dia menjelasakan untuk di Rutan kelas IIA Barelang Batam, sampai bulan Juni 2021 nanti.

Warga binaan yang akan mendapatkan asimilasi di rumah sebanyak 424 orang.

"Jumlah ini besar kemungkinan bertambah, karena Rutan Barelang Batam, merupakan tempat penitipan tahanan.

Jadi para Napi ini masih menjalani proses persidangan.

Jika nantinya vonis hukuman mereka ditambah dengan masa penahanan selama persidangan sudah memenuhi persyaratan.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Ismail saat memimpin petugas keamanan di tengah warga binaan.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Ismail saat memimpin petugas keamanan di tengah warga binaan. (TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG)

Maka bisa diajukan untuk me dapatkan asimilasi," katanya lagi.

Dia juga mengungkapkan sampai saat ini tidak ada kendala dan masalah dalam pemberian asimilasi.

Dia juga mengingatkan kepada WBP yang sedang menjalani asimilasi agar mengikuti aturan yang ada.

"Kami juga bersyukur dari ratusan WBP yang mendapatkan asimilasi di rumah.

Hanya beberapa orang saja, yang kembali melakukan tindakan malawan hukum.

Jangan pernah kembali ke dalam penjara. Kalau kembali hukumannya akan semakin berat," sebutnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved