Apa Itu Program Asimilasi, Dinanti Warga Binaan saat Pandemi Covid-19
Kemenkumkam mengeluarkan peraturan program asimilasi untuk warga binaan. Apa itu program asimilasi?
TRIBUNBATAM.id - Pencegahan penyebaran covid-19 dilakukan ke seluruh lini, termasuk Warga Binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Kemenkumham pun mengeluarkan peraturan yang mengatur program asimilasi bagi Warga Binaan.
Aturan ini diatur pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Lalu apa itu program asimilasi?
Ini merupakan program membina narapidana yang membaurkan mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
Pelaksanaan program asimilasi ini dilakukan di rumah, dimana laporan dan prosesnya pengawasan serta bimbingan dilakukan secara daring.

Meski demikian, tak semua Warga Binaan berhak mendapat program asimilasi ini.
Terdapat aturan ketat bagi Warga Binaan yang memproleh program asimilasi.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah warga binaan yang menjalani program asimilasi kembali melakukan aksi kriminal.
Tahun ini, warga binaan khususnya residivis dan kasus narkotika tidak mendapatkan program asimilasi.
Di Batam misalnya. Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, menjelaskan khusus residivis sudah otomatis tidak mendapatkan asimilasi.
"Residivis, ini jelas sudah melakukan pelanggaran berat.
Karena sebelum bebas, sudah menjalani pembinaan," ungkapnya, Minggu (28/2/2021).
Sementara untuk kasus Narkotika, Yan menambahkan jika hukumannya di atas lima tahun.
Selain mendapat hukuman pidana penjara, warga binaan kasus narkoba juga mendapat subsider atau denda yang harus di bayar.
