INFO KEUANGAN
Berlaku Hari Ini, Berikut 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen
Kebijakan pemerintah soal pemberian diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen berlaku mulai hari ini, Senin 1 Maret 2021.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kebijakan pemerintah soal pemberian diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen berlaku mulai hari ini, Senin 1 Maret 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021
Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.
Baca juga: Saham-saham yang Banyak Dijual Asing Sepekan ini, Saham ASII dan BBCA Paling Anjlok
Baca juga: KABAR GEMBIRA Bagi Pemilik Mobil Baru Bebas Pajak, Ketentuan Ini Saja
Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia,
yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.
Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap.

Masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan.
Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama (Maret-Mei), 50% pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25% di tahap ketiga (September-November).
Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
Dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif tersebut.
Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen.
Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM: