KABAR GEMBIRA Bagi Pemilik Mobil Baru Bebas Pajak, Ketentuan Ini Saja

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menandatangani aturan pajak PPnBM mobil 0 persen itu dan kini telah jadi peraturan resmi.

ist
ilustrasi mobil baru 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mungkin kesempatan emas bagi kamu pemilik mobil mewah. Karena, ada kebijakan baru Menteri Keuangan Sri Mulyani secara.

Dilansir dari tribunjateng (grup tribunbatam.id), pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM) sebesar 0 alias nol persen untuk mobil akan berlaku mulai bulan depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menandatangani aturan pajak PPnBM mobil 0 persen itu dan kini telah jadi peraturan resmi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: SELAMAT! Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan Terbaik Asia Pasifik Lagi, Sudah 3 Tahun Berturut-turut

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani (DOK KEMENKEU)

Dikutip dari Kontan, Sabtu (27/2/2021), beleid tersebut ditandatangani Sri Mulyani pada tanggal 25 Februari 2021.

Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021.

Baca juga: Utangnya Ditagih, Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Malah Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani

Lebih lanjut, Pasal 5 menyebutkan PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100 persen hingga 25 persen dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.

Adapun, insentif PPnBM mobil diberikan selama sembilan bulan.

Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” dikutip Pasal Pasal 3 Ayat 2.

Baca juga: Lim Guan Eng Diduga Terlibat Korupsi Rp 22 Triliun, Mantan Menteri Keuangan Malaysia Ditangkap

Otomotif bukan anak emas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan insentif sebenarnya juga sudah diberikan untuk sektor industri lain.

Ia bilang, pemerintah tidak menganak emaskan industri otomotif dalam pemberian insentif.

"Pemerintah harus lihat satu per satu. Kelapa sawit sudah, batu bara sudah, logam (sektor mineral) sudah, perhiasan masih dalam proses. Maka yang berikut besar lagi ini otomotif," kata Airlangga dikutip dari siaran Kompas TV.

Menurut dia, saat masa pandemi seperti ini, pemerintah perlu memberikan insentif bagi sejumlah industri besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Demi Bantu Perekonomian, Menteri Keuangan Inggris Minta Warganya Makan di Luar Rumah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved