BATAM TERKINI

Insentif PPnBM Nol Persen Mobil Baru Tak Laku di Batam, Diterapkan Mulai Hari Ini

Insentif PPnBM nol persen bagi mobil baru ini diatur dalam Kepmenperin Nomor 169 tahun 2021. Terdapat sejumlah syarat yang mengatur hal itu.

Tribun Batam/Zabur Anjasfianto
Insentif PPnBM Nol Persen Mobil Baru Tak Laku di Batam, Diterapkan Hari Ini. Foto Karyawan Honda mengenalkan New Honda Mobilio beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM nol persen untuk pembelian mobil baru berlaku hari ini, Senin (1/3/2021).

Kebijakan Pemerintah Pusat ini dipertegas dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Keputusan ini ditanda tangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia,

yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.

pemerintah memberikan insentif  berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021. 
pemerintah memberikan insentif  berbentuk keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.  (kontan)

Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap.

Masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan.

Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama (Maret-Mei), 50% pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25% di tahap ketiga (September-November).

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.

Dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.

Lalu bagaimana penerapannya di Batam?

Sayangnya, kebijakan pemerintah pusat ini tak berlaku di Batam.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri), Cucu Supriatna menyampaikan, Batam tidak termasuk daerah yang menerima relaksasi PPnBM nol persen.

Alasannya karena Batam termasuk daerah Free Trade Zone atau FTZ yang sudah terlebih dahulu menerima beberapa fasilitas, seperti tidak diberlakukan PPnBM.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved