Karyawan PT Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Apakah Anda Masuk Dalam Daftar?

Pemerintah kembali akan mencairkan Subsidi gaji kepada para karywanan PT yang bergaji di Bawah Rp 5 Juta. mereka yang mendapatkan ini adalah orang yan

Editor: Eko Setiawan
Humas Kemenaker/Shutterstock
BLT Subsidi gaji gelombang kedua 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Kabar gembira bagi karyawan PT yang mendapat gaji di bawah 5 Juta.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada karyawan PT tersebut.

Namun tidak semua karyawan PT yang merasakan bantuan subsidi gaji.

Bagi mereka yang pernah mendapatkan subsidi gaji gelombang pertama tidak akan menerima lagi di gelombang ke dua.

Saat ini, menteri keuangan Sri Mulyani sudah membenarkan hal tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan subsidi gaji Rp 1,2 juta. 

Baca juga: 2 Jendral Ini Ternyata Kakak Beradik, Ayanya Mantan Wakil Presiden yang Pernah Menjabat Panglima TNI

Baca juga: Dulu Tak Ada Obat, Inilah 3 Penyakit yang Awalnya Pandemi Jadi Endemik

Baca juga: Putus dari Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Digosipkan dengan Model Ini, Kerap Unggah Foto Ibu Bilqis

Namun tidak semua karyawan swasta akan menerimanya.

Termasuk kamu yang sudah pernah merasakan subsidi gaji Rp 1,2 juta ini.

Lalu karyawan swasta yang mana berhak menerima?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker kembali akan mneyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah/gaji di tahun 2021 bukan untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.

Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.

Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi upah yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved