Resmi, Daftar 21 Mobil Baru Dapat PPnBM 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Apa itu PPnBM?

PPnBM 0 persen mulai berlaku 1 Maret 2021, apa itu PPnBM? Simak juga daftar 21 mobil yang mendapatkan fasilitas diskon pajak barang mewah

www.karimunestilo.com
PPnBM 0 persen mulai berlaku 1 Maret 2021 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah resmi memberlakukan PPnBM 0 persen untuk mobil baru mulai hari ini 1 Maret 2021

PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP).

Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Adapun beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia, yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.

Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan.

Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Maret-Mei), 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25 persen di tahap ketiga (September-November).

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.

Nah sebenarnya apa itu PPnBM?

PPnBM adalah pajak yang dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikhususkan untuk barang-barang mewah.

PPnBM ini merupakan jenis pajak yang terkandung dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.

Pemerintah menerapkan PPnBM sebagai bentuk keseimbangan antara beban pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan konsumen berpendapatan tinggi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved