Resmi, Daftar 21 Mobil Baru Dapat PPnBM 0 Persen Berlaku Mulai 1 Maret 2021, Apa itu PPnBM?

PPnBM 0 persen mulai berlaku 1 Maret 2021, apa itu PPnBM? Simak juga daftar 21 mobil yang mendapatkan fasilitas diskon pajak barang mewah

www.karimunestilo.com
PPnBM 0 persen mulai berlaku 1 Maret 2021 

Sementara Vios karena tergolong sedan serta sedan mendapatkan pajak PPnBM 30 persen.

Dalam relaksasi kali ini, Vios bisa dibilang jadi model yang mendapatkan insentif paling besar. Sebab tidak ada lagi mobil di segmen sedan dengan kriteria 4x2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Sebagai ilustrasi, Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta.

Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.

Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.

Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya.

Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasar semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.

Jenis Mobil Baru Dapat Fasilitas Diskon PPnBM

  • Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Avanza,  Toyota Rush, Toyota Raize
  • Daihatsu Xenia - Daihatsu Gran Max Minibus - Daihatsu Luxio - Daihatsu Terios - Daihatsu Rocky
  • Mitsubishi Xpander - Mitsubishi Xpander Cross
  • Nissan Livina
  • Honda Brio RS - Honda Mobilio - Honda BR-V - Honda HR-V
  • Suzuki New Ertiga - Suzuki XL-7
  • Wuling Confero

Alasan pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan PPnBM mobil diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini (PPnBM 0 persen), konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan berupa diskon pajak PPnBM mobil tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.

"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchcase di atas 70 persen," jelas Sri Mulyani dalam keterangannya.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved