Rabu, 10 Juni 2026

Beli Properti tak Perlu Bayar PPN, Stimulus Pemerintah Khusus Rumah di Bawah Rp 5 Miliar

Kriteria pembebasan PPN adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi Perumahan di Batam 

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan. Namun, perlu diingat, DP nol rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.

Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen. Tenang saja, hal itu tidak berpengaruh pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21.

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved