Beli Properti tak Perlu Bayar PPN, Stimulus Pemerintah Khusus Rumah di Bawah Rp 5 Miliar
Kriteria pembebasan PPN adalah untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan. Namun, perlu diingat, DP nol rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.
Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen. Tenang saja, hal itu tidak berpengaruh pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21.
Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17122020perumahan-buana-central-park.jpg)