BATAM TERKINI
BP Batam Gelar Focus Group Discussion, Pengelolaan Informasi Publik Jadi Sorotan
Dalam FGD BP Batam itu, dibahas pentingnya badan publik dalam memberikan informasi dan melayani permohonan informasi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan atau BP Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD).
FGD bertema Pentingnya Pengelolaan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Harris Hotel Batam Center itu, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, dengan dihadiri oleh 40 orang pengelola PPID.
Wahjoe menyebutkan, keberadaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum.
Aturan ini berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban Badan Publik dalam menyediakan informasi dan melayani permohonan informasi.

Implementasinya, BP Batam melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Senantiasa berupaya mengelola informasi internal untuk dikemas dengan baik, efisien serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Cecep Suryadi, mengatakan KIP di era pandemi terus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.
Menurutnya, beberapa tantangan era digital bagi Badan Publik, antara lain eksistensi Badan Publik sendiri dalam kehidupan masyarakat.
Pemerataan akses informasi melalui media sosial, meningkatkan kunjungan website, melakukan pengawasan timbal balik masyarakat terhadap instansi.
Kemudian menangkap peluang kerja sama, dan mendeteksi ancaman sekaligus mengatasi krisis komunikasi.
Baca juga: PP 41 Tahun 2021 Diterbitkan, Ada Pasal Penggabungan BP Batam, Bintan dan Karimun, Ini Kata Kadin
Baca juga: BAKAL Digabung, Mungkinkah Kepala BP Batam Juga Pimpin KPBPB Batam, Bintan, Karimun?
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu, turut menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya Pengujian Konsekuensi di dalam FGD tersebut.
"Atas adanya permintaan informasi dari masyarakat umum bahwa Badan Publik merasa informasi tersebut dikecualikan maka akan dilakukan uji konsekuensi," ujar Ferry Manalu.
Pihaknya berharap, FGD ini mampu mengoptimalkan peran pengelola informasi di seluruh unit kerja BP Batam, sehingga kualitas pelayanan publik mampu meningkat secara signifikan. (*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google