INFO KEUANGAN
Cara Cek BI Checking Secara Online Sebelum Kredit Mobil Baru PPnBM 0 Persen
Sebelum memanfaatkan PPnBM 0 persen untuk membeli mobil baru, ada baiknya kita mengetahui BI Checking.
TRIBUNBATAM.id - Sebelum memanfaatkan PPnBM 0 persen untuk membeli mobil baru, ada baiknya kita mengetahui BI Checking.
Terhitung 1 Maret 2021, pemerintah memberlakukan diskon PPnBM hingga November 2021.
Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Maret-Mei), 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25 persen di tahap ketiga (September-November).
Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.
Pembelian mobil baru bisa secara kontan maupun kredit.
Nah, bagi yang ingin membeli mobil baru secara kredit, tentu saja harus lolos BI Cheking.
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual ( IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Baca juga: Daftar Harga Resmi Mobil Baru Setelah PPnBM 0 Persen
Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur.
BI Checking sering menjadi momok bagi calon debitur.
Banyak pengajuan kredit yang gagal gara-gara terkena BI Checking.
Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.
BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.
Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya.
