Senin, 27 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Dugaan Gelar Palsu, Berkas Rini Pratiwi Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Rini Pratiwi meminta doa kepada awak media sesaat sebelum berkas kasus yang menjeratnya dilimpahkan polisi ke Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Rini Pratiwi, tersangka kasus dugaan ijazah palsu saat meninggalkan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (2/3/2021) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara dugaan gelar palsu yang menyeret anggota dewan, Rini Pratiwi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (2/3/2021).

Rini yang datang sekira pukul 10.15 Wib pagi, terlihat didampingi kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang penyidik.

Tak berselang lama, keduanya didampingi penyidik keluar dan menuju ke kendaraannya.

Saat diwawancarai, Rini sempat menjawab pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

"Ya mau ke Kejaksaan, pelimpahan berkas," ujarnya sambil berjalan.

Rini juga sempat meminta doa kepada awak media saat naik ke kendaraannya.

"Minta doa semuanya ya," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, berkas tersangka Rini Pratiwi salah satu legislator di Tanjungpinang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

Rini terjerat kasus atas dugaan penggunaan gelar palsu.

"Ya benar sudah lengkap," ujar Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).

Ia mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya hanya tinggal menunggu kepolisian melimpahkan berkas, seperti barang bukti serta tersangkanya.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyatakan penyidik telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkasnya baru kemarin keluarnya dari pihak Kejaksaan. Secepatnya kami akan melakukan tahap 2, kemungkinan dalam minggu ini,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan penggunaan gelar palsu tersebut, penyidik kepolisian menemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya pengunaan gelar yang tidak sesuai.

Dimana seharusnya menggunakan gelar Master Management (MM), tetapi malah menggunakan gelar Master Managemen Pendidikan (MMPd).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved