BATAM TERKINI

NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengaku, penerapan tilang di Kepri masih menerapkan sistem konvensional.

TRIBUNBATAM.ID/Eko Setiawan
NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021. Foto Dirlantas Polda Kepri sedang melakukan pengecekan sopir. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. 

E-tilang merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawas pengganti polisi yang bertugas di jalanan.

Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan.

Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Sebelumnya diberitakan, tilang elektronik menjadi salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada tahap pertama, Polri bakal meluncurkan 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta.

Rinciannya ialah, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Barelang Batam, dan Polresta Padang.

“Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera ETLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching,” papar dia.

Kemudian akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, NTT, serta Bali.

Sekilas penerapan sistem E-Tilang

Dengan adanya E-Tilang, polisi tak perlu menindak pelanggar lalu lintas secara langsung.

Tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah mengatur lalu lintas agar tertib dan aman.

Adapun tindakan pelanggaran lalu lintas akan terekam di kamera yang terpasang.

Nantinya, pelanggar bisa mengecek perihal denda yang harus dibayar.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya?

Bila Anda termasuk pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV dan harus membayar denda E-Tilang, Anda bisa mengeceknya di website https://cektilang.com.

Untuk meningkatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penegakan Hukum bidang Lalu lintas Dirlantas Polda Kepri melaksanakan penandatanganan fakta integritas, Jumat (31/1/2020).
Untuk meningkatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penegakan Hukum bidang Lalu lintas Dirlantas Polda Kepri melaksanakan penandatanganan fakta integritas, Jumat (31/1/2020). (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDDIN HAMAPU)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved