BATAM TERKINI

NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengaku, penerapan tilang di Kepri masih menerapkan sistem konvensional.

TRIBUNBATAM.ID/Eko Setiawan
NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021. Foto Dirlantas Polda Kepri sedang melakukan pengecekan sopir. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rencana penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus digesa Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Kepri.

Mereka terus berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk merealisasikan Tilang Elektronik di Provinsi Kepri itu.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengaku, rencana penerapan Tilang Elektronik itu disambut baik oleh semua stekholder dengan Criminal Justice.

Pihaknya pun menargetkan jika sistem Tilang Elektronik atau e-tilang di Provinsi Kepri akan diterapkan pada April 2021.

Untuk infrastruktur pendukung menurut Mujiono nantinya pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kota terutama kepada pemerintah yang mempunyai stakeholder yang mempunyai pengembangan fungsi lalulintas.

E TILANG - SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV
E TILANG - SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV (GRID)

"Baru sampai tahap koordinasi. Sejumlah stakeholder menyambut baik rencana ini.

Prinsipnya untuk hari ini untuk ETLE belum di terapkan," ucapnya, Selasa (2/3/2021).

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono juga menyebutkan, sebelum penerapan e-Tilang, pihaknya masih menerapkan penegakan hukum konvensional.

Sampai saat ini Mujiono juga menyebutkan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada stekholder fungsi lalu lintas agar penerapan elektronik tilang bisa berjalan dengan baik bila sudah diterapkan.

"Penegakan hukum secara konvensional tetap kami lakukan.

Terutama yang membahayakan dan dapat berpotensi besar menimbulkan kecelakaan," sebutnya.

Penjelasan e-tilang

Mulai 17 Maret 2021, aturan tilang elektronik atau e-tilang bakal berlaku di Batam.

Polresta Barelang Batam menjadi salah satu percontohan tilang elektronik.

Baca juga: Cara Cek dan Bayar E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021

Anggota Polres Bintan menilang pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas, Senin (20/1/2020).
Anggota Polres Bintan menilang pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas, Senin (20/1/2020). (tribunbatam.id/Dokumentasi Satlantas Polres Bintan)

Lantas, apa itu e-Tilang?

E-tilang merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawas pengganti polisi yang bertugas di jalanan.

Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan.

Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Sebelumnya diberitakan, tilang elektronik menjadi salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada tahap pertama, Polri bakal meluncurkan 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta.

Rinciannya ialah, di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Barelang Batam, dan Polresta Padang.

“Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera ETLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching,” papar dia.

Kemudian akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, NTT, serta Bali.

Sekilas penerapan sistem E-Tilang

Dengan adanya E-Tilang, polisi tak perlu menindak pelanggar lalu lintas secara langsung.

Tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah mengatur lalu lintas agar tertib dan aman.

Adapun tindakan pelanggaran lalu lintas akan terekam di kamera yang terpasang.

Nantinya, pelanggar bisa mengecek perihal denda yang harus dibayar.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya?

Bila Anda termasuk pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV dan harus membayar denda E-Tilang, Anda bisa mengeceknya di website https://cektilang.com.

Untuk meningkatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penegakan Hukum bidang Lalu lintas Dirlantas Polda Kepri melaksanakan penandatanganan fakta integritas, Jumat (31/1/2020).
Untuk meningkatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penegakan Hukum bidang Lalu lintas Dirlantas Polda Kepri melaksanakan penandatanganan fakta integritas, Jumat (31/1/2020). (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDDIN HAMAPU)

Anda yang sudah mendapatkan nomor E-Tilang bisa langsung memasukannya di kolom yang tersedia.

Apakah Denda E-Tilang Kendaraan Anda sudah dibayar?

1. Buka website https://cektilang.com.

2. Silahkan Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA Anda di dalam kotak bagian sebelah kiri anda yang anda dapatkan dari petugas di lapangan.

3. Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang anda, harap bersabar karena anda akan terhubung langsung dengan server E-Tilang.

Anda bisa membayar denda e-Tilang di kejaksaan atau pun melalui ATM.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda E-Tilang lewat ATM:

1. Masukkan kartu ATM

2. Masukkan PIN

SOSIALISASI POLDA KEPRI - Sosialisasi penggunaan masker oleh Ditlantas Polda Kepri, Kamis (1/10).
SOSIALISASI POLDA KEPRI - Sosialisasi penggunaan masker oleh Ditlantas Polda Kepri, Kamis (1/10). (TribunBatam.id/Istimewa)

3. Pilih transfer ke rekening bank lain

4. Masukkan kode bank di depan nomor rekening

5. Masukkan nominal sesuai yang Anda dapat dari blanko E-Tilang

6. Bila nominal yang dimasukkan tidak sesuai, maka transaksi tidak dapat diproses.

7. Selesaikan transaksi

8. Simpan bukti transaksi sebagai bukti.(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved