Tak Hanya Dipecat, Status Keanggotaan DPR RI Jhoni Allen Tertendang dan Digantikan PAW

Jhoni Allen Marbun merupakan Anggota DPR RI 2019-2024 dari dapil atau Daerah Pemilihan Sumatera Utara ( Sumut) II di-PAW Pasca Dipecat

ist
Anggota DPR RI 2019-2024 drh. Jhoni Allen Marbun, MM dari Fraksi Partai Demokrat. Keanggotaannya di Partai Demokrat Dipecat Ketum AHY, karena dinilai ingin melakukan kudet kepemimpinan partai 

"Pertama saya ucapkan Innalillahi Wainna Ilaihi Roji'un, segala sesuatu datangnya dari Allah dan pada akhirnya kembali pada Allah."

"Kedua, saya tidak bersedih apalagi berduka atas pemecatan ini," kata Darmizal dalam keterangan diterima, Jumat (26/2/2021).

Kepala Polisi Dibacok Bandar Narkoba, Pelaku Tewas Setelah Ditembak Dalam Baku Hantam

Darmizal mengatakan, KLB harus dilakukan demi tujuan mulia yang dilandasi niat tulus dengan manfaat kebaikan.

Terutama agar bisa menyelamatkan para kader di seluruh Indonesia dari perilaku zalim pimpinan partai.

Bahkan, pemecatan itu menjadi tonggak sejarah yang paling monumental dan semangat militan untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa guna mengembalikan hak kader.

"Pemecatan ini akan semakin membuat agenda perubahan dan perbaikan partai semakin bergelora, semakin besar. KLB, insya Allah, akan segera dilakukan," ucapnya.

Baca juga: Marzuki Alie hingga Jhoni Allen Dipecat Demokrat Tak Hormat, Terlilit Isu Kudeta Bersama Moeldoko

Daftar Nama Kader yang Dipecat Demokrat

Sebelumnya, Partai Demokrat memecat sejumlah kader yang dianggap terlibat dan mendukung gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai atau kudeta.

Enam kader yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

"Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).

Menurut Herzaky, Dewan Kehormatan telah menetapkan enam kader itu terbukti melakukan tingkah laku buruk yang merugikan partai.

Dewan Kehormatan menyatakan bahwa mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus partai.

Baca juga: Gagal di Kandang Spezia dan Klasemen Dikudeta, AC Milan Kembali Bertemu Inter Akhir Pekan Ini

Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Heran dengan Sikap SBY soal Isu Kudeta, Darmizal: Demokrat saat Ini Mati Gaya, Pak SBY Tolong Paham

"Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa secara ilegal," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved