TANJUNGPINANG TERKINI
BC Tanjungpinang Musnahkan BMN Senilai Rp 3,5 Miliar, Termasuk Rokok dan Mikol
BMN yang dimusnahkan BC Tanjungpinang terdiri dari 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung alkohol, 19 unit sepeda
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Tanjungpinang.
Pemusnahan BMN dilaksanakan di lapangan Komplek Bea Cukai Tanjungpinang di Jalan Gatot Subroto KM 5, pada Rabu (3/3/2021) pagi.
Pantauan Tribunbatam.id, lapangan komplek telah dipenuhi sejumlah BMN. Terdiri dari berbagai jenis minuman yang mengandung alkohol, rokok dan tembakau iris, pakaian bekas, kasur, sepeda, handphone dan parfum yang siap untuk dimusnahkan dengan menggunakan alat pelindas mini tandem roller dan dibakar.
"Sepanjang 2020, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan 324 kali penindakan. Sesuai ketentuan barang hasil penindakan akan diberikan status sebagai BMN atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M Syahirul Alim.
Syahirul menyebutkan, BMN yang dimusnahkan terdiri dari 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung alkohol, 19 unit sepeda dan skuter serta barang lainnya seperti alat elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu dan per kakas lainnya.
Baca juga: BC Tanjungpinang Sebut Izin Ekspor Impor PT MIPI Bukan Kewenangannya, Kami Hanya Jalankan Sistem
Baca juga: 5 Kontainer yang Disidik Polres Bintan, BC Tanjungpinang Sebut Itu Barang Lokal
"Nilai total lebih kurang sebesar Rp 3,5 miliar. Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut lebih kurang sebesar Rp 2,1 miliar," ungkapnya.
Syahirul menyatakan, pemusnahan ini merupakan wujud keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai dan instansi aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang ada di wilayah Tanjungpinang.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif," ujarnya.
Syahirul menambahkan, sebagian penindakan yang dilakukan pihaknya kepada pelaku pelanggaran ada yang diteruskan ke tingkat penyidikan dan ada yang diselesaikan secara pemusnahan.
"Penindakan yang memenuhi syarat akan kita teruskan ke tingkat penyidikan. Selain itu jika tidak memenuhi unsur akan cukup kita musnahkan sesuai peruntukannya," tutupnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
DAFTAR 10 Pasien Positif Covid-19 Baru di Tanjungpinang, Termasuk Balita Usia 3 Tahun |
![]() |
---|
INFO Cuaca di Tanjungpinang dan Bintan Selama 3 Hari ke Depan, Masih Didominasi Hujan Lokal |
![]() |
---|
JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (17/4) Kapal Tambah 1 Trip |
![]() |
---|
Kepala Imigrasi Tanjungpinang sudah Lama Curiga, Oknum ASN Ditangkap Polisi Gegara Narkoba |
![]() |
---|
11 Anak di Tanjungpinang Kena Corona, Kasus Masih Meledak Tambah 30 Pasien Covid-19 Baru |
![]() |
---|