Kamis, 21 Mei 2026

BERANI Abdussomad, Jaksa Gadungan Mengaku Kajari, Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar

Apa yang dilakukan Abdussomad tergolong berani dengan mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan menginap di hotel 2 bulan tanpa mau bayar

Tayang:
Dokumentasi tim Kejari Surabaya
Beraninya Abdussomad, Jaksa Gadungan Mengaku Kajari, Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar 

pelaku diketahui sudah dua bulan menginap.

Selama menginap di hotel tersebut pelaku juga membawa seluruh keluarganya,

seperti istri, dua anaknya dan seorang ajudan sekaligus sopirnya.

Baca juga: Pria Ini Baru Tahu Sang Istri Ternyata Polwan Gadungan Setelah 5 Bulan, Sempat Tertipu Ratusan Juta

Baca juga: Pria Ini Lemas, Setor Rp 106 Juta ke Wakapolda Agar Anak Lolos Polisi, Rupanya Jenderal Gadungan

"Kamar yang disewa tipe suite," ujar Anton kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Adapun tunggakan pembayaran selama menginap di hotel tersebut diketahui mencapai Rp 42 juta.

Dengan rincian Rp 38 juta untuk biaya sewa kamar dan Rp 4 juta untuk biaya ganti rugi kerusakan televisi di kamarnya.

FOTO: Anggota TNI Gadungan di Medan
FOTO: Anggota TNI Gadungan di Medan (Kompas.tv / Istimewa)

Menolak membayar

Selama dua bulan menginap di hotel tersebut, kata Anton,

pelaku ternyata juga belum membayar sama sekali tagihan yang diberikan dari pihak hotel.

Pasalnya, setiap kali ditagih untuk melakukan pembayaran pelaku selalu beralasan,

dan balik mengancam akan menutup hotel tersebut.

Baca juga: Pria di Medan 12 Tahun Jadi TNI Gadungan, Gelagapan dan Kedok Terbongkar saat Papasan Tentara Asli

Baca juga: Polwan Gadungan Pangkat AKBP Incar Korban dari Medsos, Rela Dinikahi Kemudian Kuras Harta Suami

Pemilik hotel yang diketahui sebagai warga negara asing (WNA) tersebut akhirnya ketakutan dengan ancaman pelaku.

Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya
Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya (Dokumentasi tim Kejari Surabaya)

Terlebih lagi, pelaku saat itu mengaku sebagai seorang Kejari.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel,

salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved