PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING
Dalam Dua Hari, 10 Kapal Ikan Asing Dimusnahkan di Batam, Tak ada Ampun Bagi Illegal Fishing
Kajari Batam Polin Oktavianus Sitanggang mengungkapkan, empat kapal ikan asing sebelumnya dimusnahkan pada Rabu 3 Maret 2021.
Proses pengenggalaman kapal ikan asing itu disaksikan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam bersama Kejati Kepri.
Pantauan TribunBatam.id, proses pemusnahaan 6 kapal itu akan segera berlangsung, saat ini tim gabungan sedang menuju lokasi perairan.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Batam, Salman mengatakan, enam kapal ikan asing yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan ketika beraksi di sekitar perairan Natuna, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Dikatakannya pemusnahan ini dalam rangka sinergitas pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Semua sudah sesuai prosedural. Kapal ini sudah inkrah putusan pengadilan sehingga kita lakukan pemusnahan," ujar Salman, Kamis (4/3/2021).

Hingga kini proses pemusnahan akan segera berlangung.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google