Tampang Bos Perusahaan di Ancol yang Paksa Karyawati Lakukan Adegan Cinta Terlarang

Bos perusahaan di Ancil diseret polisi ke kantor polisi karena memaksa karyawatinya melakukan cinta terlarang

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) 

TRIBUNBATAM.id -  Bos perusahaan di Ancol, Jakarta Utara yang berbuat asusila terhadap sekretarisnya di kantor akhirnya ditangkap polisi.

Pria bernama JH (47) ditangkap setelah berbuat asusila terhadap dua wanita karyawannya di kantor.

Pengakuan bos perusahaan gagahi karyawati di kantor, JH melakukan tindakan asusila tersebut saat kondisi kantor sepi.

JH, Lelaki berusia 47 tahun itu diduga kerap berbuat tak senonoh terhadap sekretarisnya sendiri di dalam ruangan.

Bahkan, korban sampai ada yang ditelanjangi oleh pelaku.

Ulah nakal sang bos ini terungkap setelah 2 perempuan mantan karyawatinya yakni DF (25) dan EFS (23) melapor ke polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan lelaki yang diduga telah mencabuli karyawannya sendiri.

Pelaku JH saat ini telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," terang Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Penyidik menjerat JH pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Ayah empat anak ini mulanya berpura-pura memijat pundak korban, lalu kesetanan menjangkau area vital lainnya.

"Lalu dilanjutkan dengan perbuatan tidak senonoh," kata JH.

Dalam kondisi tak terkendali ditambah pengaruh minuman keras, JH malah membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya di hadapan korban.

Ia mengaku menikmati berbuat asusila, tapi membantah sampai berhubungan badan dengan para korban.

"Saya lagi setengah mabuk," aku JH.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved