Tampang Bos Perusahaan di Ancol yang Paksa Karyawati Lakukan Adegan Cinta Terlarang

Bos perusahaan di Ancil diseret polisi ke kantor polisi karena memaksa karyawatinya melakukan cinta terlarang

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Dua karyawati yang diduga jadi korban pelecehan oleh atasannya saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) 

Menurut pelaku, perbuatannya itu berlangsung di dalam kantor saat sepi.

"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.

Korban dan Pelaku Sekantor

Mengutip Tribun Jakarta, DF dan EFS merupakan karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pelecehan yang dialami korban diduga dilakukan JH saat keduanya sedang menjalani pekerjaan mereka.

Saat ini, korban telah melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya kepada aparat kepolisian.

"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata kuasa hukum korban, Fachri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menuturkan, saat ini polisi sedang mendalami kasus ini.

"Kita akan dalami dari penjelasan antara saksi dan korban, apabila itu benar, pasti kita akan tindaklanjuti," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.

Berdasarkan laporan, dua orang karyawati, DF dan EFS, menjadi korban pelecehan yang dilakukan atasan mereka, JH.

"Untuk yang diduga pelaku sendiri masih satu kantor dengan si korban," katanya.

Cerita Korban

Korban menceritakan apa yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Pelecehan ini diduga dilakukan JH saat DF dan EFS sedang menjalani pekerjaan mereka di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

EFS menuturkan, aksi pelecehan ini dilakukan setiap kali ada kesempatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved