Kamis, 16 April 2026

Polsek Galang Tangkap Pria Pembakar Hutan, Pelaku Mengaku Bakar Sampah, Tapi yang Terbakar 1 Hektar

Diketahui, Polsek Galang Kota Batam menangkap seorang Pria bernama Rumakso Hadi yang menyebabkan kebakaran hutan seluas 1 hektar.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Pelaku pembakaran lahan yang ditangkap oleh Polsek Galang, dari pengakuan pelaku awalnya meraka hanya membakar sampah namun yang terbakar 1 hektar lahan 

Sementara itu, Kapolsel Galang AKP Herman Kelly membenarkan sudah menangkap seorang pria dikawasan galang.

Pria tersebut adalah tersangka kasus pembakaran hutan di kawasan sembulang, kec Galang, Kota Batam.

"Kita tangkap dia dilokasi kejadian, karena kebetulan tersangka ini tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut," Sebut Kelly.

Menurut Kelly ini tentunya sudah menjadi atensi bersama, Polisi tidak main-main untuk menangani kasus kebakaran hutan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Kelly, lahan yang terbakar tersebut digunakan pelaku untuk bercocok tanam.

"Dia mau berladang sayur-mayur," tegasnya.

Atas perbuatannya Rumakso dijerat Pasal 36 poin 19 ayat (4) jo poin 17 ayat (2) huruf b UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 78 jo pasal 50 UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 188 jo pasal 187 KUHP. Ia terancaman 15 Tahun Penjara.

“Kami menghimbau masyarakat khususnya di Kecamatan Galang untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Cuaca panas dan angin kencang bisa menyebabkan kebakara hutan,” pintanya.(Koe)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved