TANJUNGPINANG TERKINI
Soal Hibah dan Bansos, Wali Kota Tanjungpinang: Semua sudah Diatur dalam Perwako
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bilang,pihaknya terus bekerja untuk masyarakat, namun tetap mematuhi prosedur yang ada.Khususnya untuk hibah dan bansos
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berusaha membantu masyarakatnya yang membutuhkan, baik bantuan yang diberikan secara langsung kepada warga maupun melalui organisasi atau LSM tanpa pandang bulu.
Mulai dari bantuan sarana dan prasarana pasca bencana alam, bantuan sembako melalui zakat Aparatur Sipil Negara (ASN), bantuan bagi pelaku UMKM, bantuan RTLH, dan lainnya.
Bantuan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat maupun organisasi.
Bantuan sosial terus diberikan secara bergiliran sesuai aturan berlaku yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Tanjungpinang.
Terkait hal tersebut, Kabag Administrasi Kesra Tanjungpinang, Saparillis memaparkan, bantuan sosial dan hibah menurut Perwako pasal 8 tentang kriteria pemberian belanja hibah.
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Minta Program Berdampak Langsung ke Warga Jadi Prioritas OPD
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Jamin Kemudahan Investor, Urai Persoalan Administrasi
Pertama, peruntukannya telah ditetapkan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur.
Kedua, untuk kegiatan dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berskala nasional/internasional/regional.
Ketiga, untuk melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD.
Empat, tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima, kriteria tidak terus menerus setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud point ke empat, dalam pengertian penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah menerima hibah terakhir kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Enam, memberikan nilai manfaat bagi daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Tujuh, memenuhi persyaratan penerima Hibah.
Menanggapi terkait bantuan sosial atau hibah bagi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Saparillis menjelaskan bahwa pihak LVRI terakhir mengajukan proposal dan telah direalisasi tahun 2019 lalu.
"Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda itu, seharusnya setiap organisasi, LSM dan lembaga lainnya dapat mengajukan kembali selama 3 tahun berikutnya. Jadi untuk itu kami harapkan pihak-pihak lainnya dapat memahami prosedur yang ada sesuai dengan Perwako No. 35 Tahun 2020. Bansos untuk LVRI dapat diajukan kembali untuk Tahun Anggaran 2022 mendatang," jelas Saparillis.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjelaskan, ia selama ini terus berupaya adil kepada semua organisasi dan LSM yang ada di Tanjungpinang, namun diharapkan untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang ada.
"Kita terus bekerja untuk masyarakat, namun tetap kita patuhi prosedur yang ada. Hal ini semuanya sudah diatur dalam Perwako, bukan berarti saya tidak peduli, terutama kepada LVRI.
Saya sangat paham dengan kondisi saat ini, saya juga berharap agar kita dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada sehingga tidak ada prasangka yang tidak-tidak kepada masyarakat khususnya para pimpinan LSM, ormas dan lembaga kemasyarakatan lainnya," ungkap Rahma.