KEPRI TERKINI

Panglima TNI dan Kapolri Datang ke Batam Hari Ini, Lepas Pasukan Hingga Tinjau Vaksinasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI rencananya juga melepas Maritime Task Force di dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

PUSPEN TNI/PUSPEN TNI
HARI INI, Panglima TNI dan Kapolri Datang ke Batam, Tinjau Vaksinasi untuk Bhabinkamtibmas. Foto Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga Markas Komando Pasukan Khusus TNI, yaitu Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD di Cijantung Jaktim, Marinir TNI AL di Cilandak Jaksel dan Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma Jaktim, Kamis (19/11/2020). (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

Kementerian Sosial atau Kemensos menghentikan pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Batam atau Kadinsos Batam Hasyimah membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI.

Kepala Dinas Sosial Batam, Hasyimah
Kepala Dinas Sosial Batam, Hasyimah (TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI)

Sehingganya terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten dan Kota tidak dapat ditindaklanjuti.

"Sudah kami terima surat edarannya. Dan memang tahun anggaran 2021 sudah tidak ada lagi," ujar Hasyimah Kamis (04/03/2021).

Sepanjang tahun 2020, terdapat enam berkas yang dikirimkan ke Kemensos di Batam.

Kemudian pada tahun ini, ada satu berkas yang dikirim untuk mendapatkan bantuan santunan Covid-19.

"Tahun 2021 ini ada satu berkas usulannya. Dan ini yang tiap saat kami pantau ke kementerian," ungkap Hasimah.

Dalam SE tersebut juga menjelaskan Kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan ini kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Hal tersebut juga seiring dengan informasi tidak ada lagi rekomendasi serta usulan yang diberikan Dinsos kepada Kemensos terkait tunjangan tersebut.

Komplek Pemakaman Sei Temiang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (21/4/2020). Belasan jenazah Covid-19 diakui penggali makam dikebumikan di TPU ini.
Komplek Pemakaman Sei Temiang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (21/4/2020). Belasan jenazah Covid-19 diakui penggali makam dikebumikan di TPU ini. (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," tulis dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Kemensos telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

Isi dari surat tersebut menjelaskan pihak Kemensos dapat memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban COVID-19 di tahun 2020.

Dengan adanya surat edaran baru kali ini, maka pemberian para ahli waris tidak akan menerima santunan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 15 juta.(Tribunbatam.id/Alamudin/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved