Jadi Pembantu Jokowi, Ternyata Moeldoko Memiliki Tugas Pengelolaan Isu. Apa Itu?

Begini ternyata tugas Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan ( KSP).KSP sangat berperan penting dalam komunikasi politik. Termasuk pengelolaan isu

@ksp.go.id
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko 

TRIBUNBATAM.id - Nama Kepala Staf Kepresidenan ( KSP) Moeldoko, tranding topik di beberapa pemberitaan tanah air. 

Itu setelah dirinya terpilih sebagai Ketua Umum ( Ketum) Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa ( KLB) di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Nama Jenderal (Purn) TNI Moeldoko tak asing sebenarnya di telinga masrakat Indonesia. Sebab, sebelum menjabat sebagai pembantu Presiden RI Joko Widodo, telah memangku jabatan penting.

Baca juga: Ketum Demokrat Versi KLB Moeldoko Berada di Pusaran Pemerintah, Apa Respon Jokowi Soal Itu?

Hingga puncak karir militernya menjadi Panglima TNI pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Setelah pensiun, tepat pada Rabu (17/1/2018) Presiden Joko Widodo melantik Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki. 

Dan jabatan itu, hingga saat ini masih melekat di tengah kisruh di tubuh Partai Dempkrat.

Baca juga: Orang Dekat Anas Bocorkan Soal PAW Massal Partai Demokrat Usai Moeldoko Terpilih

Apa Saja Tugas Moeldoko sebagai KSP ?

Dihimpun dari ksp.go.id Tugas Moeldoko telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden

KSP bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 1 ayat (1) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ternyata, KSP sangat berperan penting dalam komunikasi politik. Termasuk pengelolaan isu strategis. Hal ini terdapat aturan.

Baca juga: Sikap Moeldoko Dicap AHY Tak Kesatria, Ketum Demokrat Abal-abal, Singgung Sesama Eks Prajurit TNI AD

Yakni Pasal 2 menyebut, Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Lebih jelas, Pasal 10 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus
dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.

Baca juga: Tanggapi Moeldoko Jati Ketum Partai Demokrat Versi KLB, SBY: Akal Sehat Telah Mati

Sekedar diketahui, sebelum terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, terlebih dahulu terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf  Presiden.

Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf  Presiden telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(Tribunbatam.id/Leo Halawa)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved