KISRUH PARTAI DEMOKRAT
Ketum Demokrat Versi KLB Moeldoko Berada di Pusaran Pemerintah, Apa Respon Jokowi Soal Itu?
Sejumlah pihak meminta respon Presiden Joko Widodo atas terpilihnya KSP Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Deliserdang, Sumut.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sah, Kini Partai Demokrat boleh dibilang terjadi dualisme kepemimpinan. Yakni Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) dan Moeldoko.
AHY terpilih secara aklamasi pada Kongres V Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta pada Minggu (15/3/2020) lalu.
Sementara, Moeldoko terpilih hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Setelah mengalahkan rivalnya, Marzuki Alie.

Baca juga: TAK Ada Demokrat Kepri ke Sumut, Gelar Konsolidasi di Batam
Seperti diketahui, sebelum KLB terjadi, AHY telah mengirimkan surat ke istana, Presiden Joko Widodo.
Isi surat tersebut diketahui meminta klarifikasi presiden soal dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkaran kekuasaan.
Namun, Joko Widodo tidak membalas dan tidak menanggapi surat AHY itu.
Melalui Menteri Sekretariat Negara, Pratikno mengatakan, tidak perlu membalas.
"Karena itu urusan rumah tangga partai," kata Pratikno sebelumnya.
Baca juga: Profil Siti Nur Azizah, Putri Wapres Maruf Amin Setia Dukung AHY Jadi Ketua Umum Partai Demokrat
Seperti diketahui, Moeldoko kini berada di pusaran pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin. Menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan ( KSP).
Sejumlah pihak, menunggu respon istan atas terpilihnya KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Peneliti Centre for Strategis and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, Jokowi harus bicara karena polemik tersebut melibatkan anggota kabinet.
"Presiden harus bicara soal pentingnya menjaga nilai dan etika demokrasi," kata Arya saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021).
Arya menduga, KLB itu tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan AD/ART Partai Demokrat. Misalnya, soal jumlah kehadiran pengurus tingkat DPD dan DPC.
Baca juga: Beredar Foto Mirip Apri Sujadi Hadir di KLB, Sekretaris DPD Demokrat Kepri: DPP sudah Tahu
Berdasarkan AD/ART, KLB harus dihadiri dua pertiga dari jumlah pimpinan DPD dan setengah dari DPC dan disetujui majelis tinggi partai.
"Kalau kita lihat data yang disampaikan Demokrat, hampir semua pemilik suara yang sah tidak hadir di sana. Dari syarat administratif, saya kira jadi persoalan," tutur Arya.
