Kamu Pernah Baca Kalimat 'Pro Justitia' pada Surat Kepolisian, Apa Itu Pro Justitia ?
Tulisan 'Pro Justitia' sering juga dijumpai pada surat-surat polisi. Ketahui artinya berikut ini. Lalu apa arti 'Pro Justitia'?
TRIBUNBATAM.id - Pernah kamu jumpai tulisan pada surat kepolisian kalimat 'Pro Justitia' ?
Misalkan pada surat undangan permintaan klarifikasi, atau surat polisi lainnya.
Tulisan 'Pro Justitia' sering juga dijumpai pada surat-surat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS).
Tulisan 'Pro Justitia' biasanya berada paling atas surat. Bisa di pinggit kanan atau kiri.
Baca juga: Dari Bintan KPK Obok-obok 4 Lokasi di Batam, Boyong Dokumen Terkait Kasus Korupsi, Ini Tempatnya
Misalkan PPNS Imigrasi, Bea dan Cukai, atau KPK, atau penegak hukum lain yang sedang memeriksa suatu dugaan perkara tindakpidana.
LaluApa itu Pro Justitia ? Artinya 'Demi Hukum' atau 'Untuk Keadilan'.

Istilah pro justitia juga terdapat dalam penetapan atau putusan pengadilan.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tunjuk Irjen Mathius D Fakhiri Jadi Sosok Pemburu KKB, Ini Alasannya
Istilah pro justitia dalam penetapan atau putusan disebut dengan frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam buku kamus hukum Yan Pramadya terbitan Puspa halaman 456, ditemukan istilah 'Pro Justitia'.
Dartikan sebagai demi hukum, untuk hukum atau undang-undang.
Dengan begitu, surat-surat yang kamu terima dari pihak pejabat-pejabat berwenang jika terdapa tulisan 'Pro Justitia' sudah berdasarkan hukum.
Artinya, pejabat/penyidik yang menerbitkan surat itu, sudah disumpah berdasarkan kewenangan dan jabatannya.
Baca juga: Masih Lanjut, KPK Geledah Kediaman Pengusaha di Bintan dan Gudang PT Tirta Anugerah Sukses
Sehingga, surat atau dokumen yang diterima merupakan dokumen yang pejabatnya telah memenuhi berdasrkan hukum.
Sehingga, jika terjadi maladministrasi pada surat yang dimaksud yang disebabkan oleh pejabat berwenang, maka mendapat sanksi hukum sebagai konsekuensi.
Merujuk Pasal 197 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, surat putusan pemidanaan harus memuat, salah satunya, kepala putusan yang dituliskan yang isinya: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Baca juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Begini Nasib Polisi Polda Metro yang Jadi Terlapor