Mahfud MD Beri Tanggapan Kisruh Partai Demokrat, Sebut AHY Masih Ketua Partai, Bukan Moeldoko

Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait demo massa di rumhanya Pamekasan, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNBATAM.id |Jakarta - Akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara tentang kisruh partai Demokrat.

Ricuhnya Partai demokrat sampai menghasilkan Ketua Umum baru versi KLB.

Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum dalam KLB tersebut.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengungkapkan isu pengambilalihan kepemimpinan secara paksa atau kudeta sejak awal Februari 2021.

Kemudian, KLB Partai Demokrat kubu anti-AHY digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.

Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Kompas TV)

Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.

Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.

"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," imbuh Mahfud.

KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY itu terselenggara pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara. KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved