Eks Karyawati BCA Beber Kronologi Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara

Eks karyawati BCA salah mentransfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama, begini kronologi lengkapnya

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCA hingga Ardi Pratama Dipenjara. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus salah transfer uang oleh karyawan Bank Central Asia (BCA) yang mengakibatkan nasabah dipenjara masih terus berlanjut. 

Nur Chuzaimah, mantan karyawati Bank Central Asia ( BCA), salah mentransfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.

Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020, dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang. Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah.

Uang yang ditransfer malah masuk ke rekening nasabah lain yang belakangan diketahui milik Ardi Pratama.

Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer. Setelah dilacak, nama penerima adalah Ardi.

Nur berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya Nur bersama temannya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.

Namun, saat itu Ardi ngotot bahwa dia tidak bersalah.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Hingga Agustus 2020, setelah Nur pensiun, dia masih belum mendapatkan kabar dari Ardi tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu.

Akhirnya Nur harus mengganti uang salah transfer tersebut ke BCA.

Dia pun memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.

Di situ Ardi juga sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Gagal dimediasi oleh polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved