BATAM TERKINI

Guru Honorer di Batam Berjuang Jadi PNS, Bakal Bertemu DPR RI Hingga Menpan RB di Jakarta

Setidaknya ada 62 guru honorer di Batam yang sudah mengabdi rata-rata di atas 20 tahun menjadi guru.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Guru Honorer di Batam Berjuang Jadi PNS, Bakal Bertemu DPR RI Hingga Menpan RB. Foto Ketua Pemuda Batam Indra dan Ketua FHK2 Batam Husni Thamrin serta bererapa Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) saat berfoto bersama di kantor FHK2 Batam, Senin (8/3/2021). 

Bahkan menurutnya, mendekati standar kelulusan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: KISAH Maryusni, 22 Tahun Jadi Guru Honorer di Batam, Berharap Bisa Jadi PNS

Baca juga: Soal Guru Honorer Jadi PPPK, Komisi I DPRD Tanjungpinang Gelar RDP, Ini Pembahasannya

Foto Maryusni 22 tahun jadi guru honorer di Batam, Minggu (7/3/2021).
Foto Maryusni 22 tahun jadi guru honorer di Batam, Minggu (7/3/2021). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Tidak hanya Maryusni beberapa rekannya yang lain juga sangat berharap demikian, mereka sangat berharap semoga ada toleransi dari Pemerintah kota Batam agar bisa merealisasikan niat mereka.

Mereka bahkan merasa malu dan minder karena sebagian besar anak murid mereka saat ini sebagian besar sudah diangkat jadi PNS.

Tidak hanya itu yang paling membuat mereka minder adalah baju seragam mereka yang sudah mulai dibedakan antara PNS dan juga guru honorer.

"Saya dan beberapa rekan saya sudah tua jadi tolong kasih kesempatan dan diangkat manjadi PNS.

Berhubung saya dan beberapa guru honorer yang lain juga sudah mengabdi sejak puluhan tahun," ujar wanita 51 tahun itu saat ditemui TribunBatam.id, Senin, (8/3/2021).

Sementara, Ketua Umum Pemuda Batam, Indra, meminta kepada pemerintah agar guru honorer yang tergabung dalam FHK2 Kota Batam betul-betul diperhatikan dan diperjuangkan karena mereka bisa dikatakan jauh dari kata sejahtera.

Baik dari sesi gaji maupun perlakuan terhadap mereka di sekolah yang saat ini sudah mulai dibedakan.

Tidak hanya itu dari segi Undang -Undang ketenaga kerjaan saja sudah melanggar karena gaji guru-guru ini masih di bawah Upah Minimum Karyawan (UMK).

Menurutnya, hingga hari ini para guru tersebut hanya menerima gaji sebesar Rp 2 juta hingga 3 juta saja.

"Kami berharap Instansi terkait mulai dari Pemerintah Kota, Provinsi sampai kepada Pusat mohon dengan sangat untuk mau membantu perjuangan guru-guru honorer ini.

Karena tanpa guru kita juga tidak bisa tulis baca seperti sekarang ini," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved