BATAM TERKINI
Rancang Masterplan BBK dan Tanjungpinang, Kemenko Perekonomian Susun Hingga 2045
Masterplan BBK dan Tanjungpinang yang disusun Kemenko Perekonomian untuk mengatur apa yang dikembangkan di Provinsi Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator atau Kemenko Perekonomian, mempersiapkan masterplan pengembangan Batam, Bintan, Karimun atau BBK dan Tanjungpinang.
Masterplan BBK itu disiapkan untuk jangka waktu 25 tahun, dimulai tahun 2021 ini.
Rencana induk itu menjadi ancuan untuk tata ruang BBK kedepan.
Mengatur apa yang dikembangkan di empat kabupaten kota di Provinsi Kepri.
Untuk pengembangan semua kawasan FTZ di Kepri.
Mulai Batam yang difokuskan sebagai hub logistik internasional (e-commerce).
Masterplan itu akan disesuaikan dengan tata ruang.

Dimana, saat ini tata ruang Batam, Bintan dan Karimun diatur dalam Perpres 87 tahun 2011.
"Tapi kalau ada hasil kajian kami, perlu revisi Perpres 87, akan kami lakukan.
Agar sesuai dengan masterplan (rencana induk) hingga 2045," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo saat berada di Batam beberapa waktu lalu.
Hal itu dinilai penting, karena rencana induk yang akan dipakai nanti, akan menjadi ancuan untuk tata ruang.
Sehingga dibutuhkan arah kedepan, untuk rencana induk KPBB.
Termasuk dalam masterplan ini akan mengatur, KEK (kawasan ekonomi khusus) seperti apa dan FTZ seperti apa.
"Semua kita akan lihat secara komprehensif, jadi bukan masing-masing.
Kami akan menyatukan konsep agar sinergi membangun ekonomi Kepri," katanya.
Baca juga: Sesmenko Susiwijono Datang ke Batam, Sosialisasi PP 41/2021 hingga Bahas Rencana FTZ BBK
Baca juga: Jadi Inisiator BLE, Ini Strategi Bea Cukai Batam Kawal Penataan Logistik di FTZ Batam

Diakuinya untuk masterplan itu pengembangan BBK, mereka mengidentifikasi infrastruktur fisik dan manusia (SDM).
Mereka juga meminta agar pemerintah daerah, dalam hal ini, Gubernur Kepri, juga menyiapkan masterplan pengembangan.
"Kemudian industri kedirgantaraan (MRO), industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, serta international trade dan finance center, serta pariwisata," ujar Wahyu.
Sementara itu, untuk wilayah Bintan, difokuskan pada sektor pariwisata, industri MRO, industri transportasi (alumina).
Kemudian pengolahan makanan, maritim defense, dan olahraga.
Tanjungpinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, perikanan, business center, dan pusat zona integrasi.
"Serta Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking, oil- refinery, industri agritech, pengolahan hasil laut dan pariwisata," imbuh Wahyu.

Pada kesempatan itu, disampaikan juga insentif untuk daerah FTZ. Mulai fasilitas berupa kemudahan perizinan dan non perizinan dalam pelaksanaan proyek.
Dukungan dalam penyesuaian tata ruang, pengadaan lahan dan lokasi.
Kemudian, pembangunan untuk kepentingan umum, penggunaan komponen dalam negeri, dukungan pemerintah dalam kemudahan fasilitas pendanaan, penugasan BUMN pengadaan barang dan jasa, penyelesaian permasalahan dan hambatan.
Masterplan daerah dan pusat, akan disesuaikan untuk menghasilkan satu masterlpan pengembangan BBK.
"Kami akan bekerja sama dengan Gubernur Kepri, agar daerah untuk menyiapkan masterplan," harapnya.
Atas permintaan itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, segera menyiapkan tim.
"Kami akan langsung bentuk tim untuk menyiapkan masterplan ini.

Tim akan segera berkoordinasi dengan Kemenko," kata Ansar.
Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso mengingatkan Ansar untuk segera menyiapkan tim.
Bahkan ditargetkan, minggu depan tim dimaksud sudah ada.
"Jadi minggu depan, Gubernur akan menyiapkan tim," kata Susiwijono.
Menurutnya, butuh transisi integrasi FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang. Lantaran adanya perbedaan antara Batam, Bintan dan Karimun.
"Kami butuh transisi, karena perbedaan mendasar antara Batam, Bintan dan Karimun.
Di Batam BLU, dan aset pusat.
Beda dengan Bintan dan Karimun. Butuh 1 sampai 3 tahun kami akan menyelesaikan dan akan duduk bersama untuk membicarakan," paparnya.
Disisi lain, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi mengatakan, masterplan BBK 2021-2045, sangat penting.
Dinilai, PP 41 tahun 2021, tidak bisa langsung implementasi, karena harus ada aturan teknis operasional. Perpres 87 dinilai akan melengkapi masterplan.

"Perpres 87 2011 melengkapi masterplan yang lebih detail. Tapi masterplan akan menyesuaikan dengan tata ruang (Perpres)," bebernya.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya siap untuk menjalankan tugas, jika sudah diserahkan ke pihaknya.
Pihaknya siap mengeksekusi aturan seperti yang diamanatkan.
"Kalau April ini (Perpres) jalan, kami jalankan. Kalau OSS siap Juni, kami siap Juni.
Tapi kembali, harus sejalan dengan pengusaha.
Mudah-mudahan pengusaha sejalan dengan kita," kata Rudi.
Gubernur Kepri Soal FTZ
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengharapkan dengan adanya PP Nomor 41 Tahun 2021, status Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Bintan dan Karimun, sama seperti di Batam.
Tujaunnya, agar dampak insentif Batam dan Karimun sebagai daerah FTZ, akan dirasakan masyarakat.
"Sudah kita titipkan ke pak Sesmenko. Kita minta ada satu review, bagaimana pemberlakukan di Bintan dan Karimun sama dengan di Batam," kata Ansar, Senin (8/3/2021).
Diakuinya jika status FTZ menyeluruh diterapkan di Karimun dan Bintan, dampaknya dirasakan masyarakat secara langsung.

Menurutnya masyarakat harus menikmati keistimewan yang sama dengan Batam.
"Mudah-mudahan semangat daerah mendapat respon pusat. Jauh lebih penting dari itu, agar recovery berjalan," katanya.
Ansar mengatakan dengan status FTZ menyeluruh di Bintan dan Karimun, maka kedepan diyakini tidak akan menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya.
"Karena ada tafsiran-tafsiran yang berbeda, atas regulasi FTZ," jelas Ansar.
Apabila, lanjut dia, wilayah Provinsi Kepri, sebagai mesin ekonomi, percepatan pembangunan baik Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun, diharapkan dapat dukungan pemerintah pusat.
"Dari rencana regulasi akan lebih baik, termaksud insentif yang akan diterima pengusaha, bisa membangkitkan ekonomi kedepan," tuturnya.
Permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, Sabtu (6/3/2021) lalu di Batam.
Secara langsung, memang Sesmenko belum merespon permintaan Ansar Ahmad itu.

Namun Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso menyampaikan PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
Regulasi dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi.
"Pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, akan mengusung tema, Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing," ujar Susiwijino.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, menjelaskan, dalam pemaparan PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.
“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” kata Elen.
Khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.
Dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya," tuturnya. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google