BATAM TERKINI

Rangkap Jabatan Wali Kota Jadi Kepala BP Batam Bakal Berakhir, Imbas PP 41 Tahun 2021

Status ex-officio Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam akan berakhir paling lama 2024. Berikut penjelasan Kemenko Perekonomian RI.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Rangkap Jabatan Wali Kota Jadi Kepala BP Batam Bakal Berakhir, Imbas PP 41 Tahun 2021. Foto Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat meninjau proyek IPAL BP Batam di Bengkong Sadai, Kota Batam, Provinsi Kepri belum lama ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rangkap jabatan Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan atau Kepala BP Batam bakal berakhir.

Posisi ex-officio yang kini diemban Muhammad Rudi itu, diakui Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi paling lambat akan berakhir pada 2024 mendatang.

Kondisi itu, menurutnya akan terjadi ketika Peraturan Pemeritnah atau PP Nomor 41 Tahun 2021 berjalan efektif.

Diakuinya dengan adanya PP Nomor 41 tahun 2021 ini bersifat mengintegrasikan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Dimana, dalam aturan itu dipenjelasan sampai berakhir masa jabatannya (ex officio).

"Kalau pak Rudi Wali Kota ex offico kepala BP berakhir 2024, itu paling lama.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat meninjau proyek IPAL BP Batam di Bengkong Sadai.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat meninjau proyek IPAL BP Batam di Bengkong Sadai. (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

"Jadi nanti (setelah tahun 2024) kita tidak bicara Ex Officio lagi.

Yang existing, ex officio tetap berlaku sampai dibentuk yang baru," tegasnya saat sosialisasi PP Nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Batam belum lama ini.

Elen mengatakan, masa tugas ex officio itu masih fleksibel.

Sehingga bisa jadi lebih cepat dari yang direncanakan.

Sesuai dengan aturan PP Nomor 41 tahun 2021, lanjutnya, disebutkan jika pembentukan BP Batam, Bintan dan Karimun (terintegrasi), dilakukan berdasarkan evaluasi Dewan Kawasan.

Dengan mempertimbangkan masa tugas kepala, wakil kepala, dan anggota BP yang telah dibentuk sebelum berlakunya PP.

Dalam PP KPBPB BBK diatur anggota DK yang berasal dari Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, Bupati hingga DPRD.

"Tapi kalau pemerintah menilai butuh percepatan, tentu akan dibahas di DK melibatkan Gubernur, melibatkan Wali Kota.

Tentu di dalam PP nomor 41 tahun 2021, kita sudah bicara kelembagaan, tidak bicara lagi ex-officio,” katanya.

Baca juga: BAKAL Digabung, Mungkinkah Kepala BP Batam Juga Pimpin KPBPB Batam, Bintan, Karimun?

Konferensi Pers saat Kemenko Perekonomian RI menyosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Sabtu (6/3/2021). Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono (nomor tiga dari kiri)
Konferensi Pers saat Kemenko Perekonomian RI menyosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Sabtu (6/3/2021). Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono (nomor tiga dari kiri) (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved