BATAM TERKINI
Rangkap Jabatan Wali Kota Jadi Kepala BP Batam Bakal Berakhir, Imbas PP 41 Tahun 2021
Status ex-officio Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam akan berakhir paling lama 2024. Berikut penjelasan Kemenko Perekonomian RI.
"Sudah kita titipkan ke pak Sesmenko. Kita minta ada satu review, bagaimana pemberlakukan di Bintan dan Karimun sama dengan di Batam," kata Ansar, Senin (8/3/2021).
Diakuinya jika status FTZ menyeluruh diterapkan di Karimun dan Bintan, dampaknya dirasakan masyarakat secara langsung.

Menurutnya masyarakat harus menikmati keistimewan yang sama dengan Batam.
"Mudah-mudahan semangat daerah mendapat respon pusat. Jauh lebih penting dari itu, agar recovery berjalan," katanya.
Ansar mengatakan dengan status FTZ menyeluruh di Bintan dan Karimun, maka kedepan diyakini tidak akan menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya.
"Karena ada tafsiran-tafsiran yang berbeda, atas regulasi FTZ," jelas Ansar.
Apabila, lanjut dia, wilayah Provinsi Kepri, sebagai mesin ekonomi, percepatan pembangunan baik Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun, diharapkan dapat dukungan pemerintah pusat.
"Dari rencana regulasi akan lebih baik, termaksud insentif yang akan diterima pengusaha, bisa membangkitkan ekonomi kedepan," tuturnya.
Permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, Sabtu (6/3/2021) lalu di Batam.
Secara langsung, memang Sesmenko belum merespon permintaan Ansar Ahmad itu.

Namun Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso menyampaikan PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
Regulasi dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi.
"Pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, akan mengusung tema, Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing," ujar Susiwijino.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, menjelaskan, dalam pemaparan PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.
“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” kata Elen.