SELEB TERKINI
Sang Ayah Mendekam di Penjara, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Belum Jenguk, Kenapa?
Ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar mendekam di penjara karena kasus korupsi. Ketahui kedua putrinya tidak pernah jenguk.
Sakit diare
Selama 20 hari di penjara, Fahri menegaskan kondisi pria berusia 72 tahun itu memprihatinkan. Setiap harinya kesehatannya menurun.
"Beliau (Mark Sungkar) mengeluh sakit. Ketika ditahan itu mengalami diare. Beliau juga menyampaikan sakit pinggangnya kambuh," ucapnya.
Penurunan kondisi kesehatan ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu dikarenakan usianya yang sudah tua.
Sehingga, Mark melalui kuasa hukumnya berusaha mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim.
"Nanti akan kita mintakan ke Majelis Hakim dengan pertimbangan kemanusiaan untuk penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan rumah," jelasnya.
Fahri berharap, penangguhan penahanan Mark Sungkar dikabulkan majelis hakim.
"Semoga saja dikabulkan nanti," ujar Fahri Bachmid.
Baca juga: Kondisi Zaskia Sungkar Jelang Lahiran, Istri Irwansyah Ingin Lakukan Ini: Rasanya Mau Culik
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arie Puji Waluyo/ARI). (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ayahnya Mendekam di Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi, Zaskia dan Shireen Sungkar Tak Pernah Besuk