BINTAN TERKINI
Kejari Bintan Buka Layanan Drive Thru untuk Perkara Tilang, Ini Inovasi Lainnya
Layanan drive thru ini rencananya akan dibuka pada Senin (15/3). Ada dua layanan yang diberikan. Di antaranya soal perkara tilang
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Dalam waktu dekat ini, Kejari Bintan akan membuka layanan Drive Thru di Kejari Bintan.
Layanan Drive Thru ini juga salah satu program untuk mendukung Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tujuannya untuk memberikan pelayanan cepat pada masyarakat.
"Pelayanan Drive Thru ini pencanangannya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada halangan, Senin (15/3/2021) nanti," kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana di depan bagian pelayanan Drive Thru yang berada di Kantor Kejari Bintan, Rabu (10/3/2021).
I Wayan menjelaskan, ada dua inovasi terkait pelayanan yang akan diberikan pihaknya kepada masyarakat.
Baca juga: NASIB Tilang Elektronik di Kepri, Dirlantas Polda Kepri Pasang Target Bulan April 2021
Baca juga: Kejari Bintan Terima SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Abdul Aziz di Lapas Tanjungpinang
Pertama layanan perkara tilang dan kedua terkait pelayanan kepolisian dalam mengetahui informasi perpanjangan penahanan.
"Jadi dua layanan ini kita harapkan bisa lebih mempermudah masyarakat dalam pengurusan dan tidak perlu harus antre atau menunggu lama," terangnya.
I Wayan memberitahu, untuk informasi cara membayar denda tilang nantinya direncanakan menggunakan aplikasi e-tilang.
Masyarakat cukup membuka alamat tilang.kejaksaan.go.id. Di sana nanti masyarakat bisa melihat sejumlah informasi layanan, salah satunya terkait besaran denda tilang, kode pembayaran dan lainnya.
"Tapi untuk sementara nantinya kita membuka layanan melalui pesan Whatsapp yang akan disosialisasikan lewat media layanan Kejari Bintan atau nanti akan dicantumkan di depan ruangan layanan Drive Thru Kejari Bintan yang ada di depan," terangnya.
I wayan menambahkan, tujuan diberikannya layanan Drive Thru ini untuk memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, pelayanan cepat dan bermartabat.
"Kemudian memudahkan masyarakat dalam mengambil tilang langsung dari motor, dan ketiga yang pasti mengurangi massa berkerumun di tengah wabah ini," ungkapnya.
I Wayan melanjutkan, dengan pelayanan ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraannya, hanya melalui loket dengan memberikan bukti tilang dan diproses petugas dalam waktu singkat.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google