Oknum Polisi Polsek hingga Polda Diduga Terlibat Jual Beli Narkoba, Main Curang Praktik Barang Haram

Sejumlah polisi mulai tingkat polsek, polres hingga polda di Jawa Timur diduga terlibat peredaran narkoba dan menjalani pemeriksaan oleh Propam

(SURYA.CO.ID/Sugiharto )
SURYA.CO.ID/Sugiharto Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 Kg, senjata api, mobil dan uang ratusan juta rupiah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). 

 
Dari 12 orang yang ditangkap personel Polda Jabar,

satu di antaranya adalah perwira Polisi Wanita (Polwan) yang menjabat Kapolsek.

Belakangan diketahui sosok Polwan yang dicokok sesama polisi tersebut adalah Kapolsek Astanaanyar,

Bandung, yakni Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Baca juga: Oknum Polisi Kena Tempeleng, Diam-diam Nikahi Wanita Selingkuhan, Ngaku ke Istri Tugas Malam

Kapolsek dan 11 anggotanya ditangkap Propam Polda Jabar di salah satu hotel di Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

"Yang jelas memang ada anggota Polsek Astanaanyar yang diamankan terkait diduga menyalahgunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/2/2021).

Ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung,

ia mengatakan penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Propam Mabes Polri.

"Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar.

Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astanaanyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," ujar Erdi.

Dari penangkapan itu, Propam kemudian melakukan tes urine pada mereka yang dicurigai dan hasilnya positif menggunakan sabu.

Sosok Kompol Yuni Purwanti Kapolsek yang ditangkap sedang pesta sabu
Sosok Kompol Yuni Purwanti Kapolsek yang ditangkap sedang pesta sabu (ISTIMEWA)

Sosok Kompol Yuni Purwanti Kapolsek yang ditangkap sedang pesta sabu (ISTIMEWA)
"Totalnya ada 12 anggota.

Termasuk Kapolsek Astanaanyar. 

Soal apakah semuanya anggota Polsek Astanaanyar sedang didalami," ucap Erdi.

Polwan berprestasi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved