Lempar Kepala Anjing Mati di Rumah Jaksa di Riau, Iwan dan Didi Ditangkap Polisi
Lempar kepala anjing di rumah Jaksa di Riau, Iwan dan Didi Ditangkap Polisi.
PEKANBARU, TRIBUNBATAM.id - IP alias Iwan (39) dan DW alias Didi (39), ditangkap jajaran Polda Riau. Itu setelah, mereka melakukan teror di rumah Muspidauan, jaksa yang menjabat sebagai Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kamis (11/3/2021).
• Kisah Kudi Penjual Cincin Batu Akik di Karimun Bertahan saat Pandemi Covid-19
Lanjut Kapolda Riau, kedua pelaku ini selain melakukan pelemparan kepala anjing ke kediaman Muspidauan, pada Kamis (4/3/2021), mereka juga yang menyiram bensin ke rumah warga bernama M Nasir Penyalai, pada Jumat (5/3/2021).
Awalnya disebutkan Irjen Agung, berdasarkan penyelidikan mendalam, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku IP alias Iwan.
Dimana yang bersangkutan sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Pekanbaru.
Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan di rumah diduga pelaku IP alias Iwan, dan akhirnya berhasil mengamankannya.
Ketika diinterogasi, pelaku IP mengakui perbuatan yang dilakukannya, berupa melempar kepala anjing ke kediaman Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.
Baca juga: Ruhut Bela Mati-matian Moeldoko di Mata Najwa, Sebut Soal Anjing Penjaga: Semut Diinjak Mengigit
"Adapun menurut keterangan pelaku IP alias Iwan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 3 orang rekan lainnya, yaitu DW alias Didi, Bobi, dan Boy," jelas Kapolda Riau.
Tak ingin membuang waktu, tim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku DW alias Didi.
Ia berhasil diamankan berikut 1 unit sepeda motor yang digunakannya saat melakukan perbuatan menyiram bensin ke rumah M Nasir Penyalai.
"Selanjutnya terhadap 2 orang pelaku tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut," ungkap Jenderal polisi yang menyandang pangkat bintang dua tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa potongan kepala anjing dan sebilah pisau di kediaman Muspidauan.
Baca juga: Ramalan Shio Hari Senin 1 Maret 2021, Tikus Ambisius, Kerbau Waspada Perangkap, Anjing Balas Budi
Lalu 1 botol bekas air kemasan berisi bensin, serta 1 unit sepeda motor pelaku DW alias Didi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muspidauan menemukan potongan kepala anjing di teras rumahnya, pada Jumat (5/3/2021) usai pulang Sholat Subuh.
Selain itu, ada pula sebilah pisau dengan bercak darah.