Mantan Cawagub DKI Jakarta Sylviana Murni Pasangan AHY, Kena Tipu Komplotan Narapidana

Sylviana Murni, mantan calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta ( Cawagub DKI Jakarta) tertipu komplotan narapidana.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni mengikuti debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/1/2017). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta ( Cawagub DKI Jakarta) Sylviana Murni, tertipu komplotan narapidana ( napi).

Para pelakunya sudah mendapatkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 Februari 2021

Rombongan Ziarah Tur SMP Asal Subang Berujung Maut, Bus Masuk Jurang, 23 Tewas

Putusan pengadilan dengan Nomor 1323/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim itu sudah ditayangkan di SIPP website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Begini kronologisnya

Gde Sudjana dan Sylviana Murni
Gde Sudjana dan Sylviana Murni (Facebook Sylviana Murni)

Pada 31 Mei 2020, Sylviana Murni dan suaminya dihubungi via chat whatsapp oleh rekan mereka bernama Edi Sumantri.

Aurel Ingin Ashanty Dampingi di Pelaminan Ketimbang KD, Istri Anang: Minta Izin Coba

Mereka yakin itu benar Edi Sumantri karena foto di profile WhatsAppnya yang mana kemudian diketahui bahwa itu adalah nomor penipu.

Saat itu Edi Sumantri yang palsu lalu meminta uang Rp63 juta dengan alasan butuh untuk bayar operasi saudaranya.

Sylviana Murni lalu mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang ditunjuk .

Total yang ditransfer adalah Rp63 juta.

Jelang Man United vs AC Milan, Rashford Terancam Absen di Leg Pertama Karena Cedera

Keesokan harinya, Gde Sarjana, suami Sylviana Murni menanyakan hal tersebut ke Edi Sumantri.

Edi lalu membantah bahwa dia meminjam uang. Hal itu membuat Gde Sarjana dan Sylviana Murni sadar bahwa mereka telah ditipu.

Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran para korban tinggal di Jakarta Timur.

Baca juga: Nama Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan Dicatut Penipu, Modusnya Bagi-bagi Donasi

KOMPLOTAN NARAPIDANA

Para pelaku penipuan terhadap Sylviana Murni dan suaminya ternyata komplotan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sibolga Kelas IIA Tapanuli Tengah.

Para narapidana itu, antara lain Rachmad Junaedi Piliang, Basa, dan Donni Hutagalung.

Sedangkan yang membantu penipuan adalah dua rekan Rachmad yang bukan narapidana, yakni Herman Syahputra Tanjung dan Budi Martin Marpaung.

Baca juga: Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Pasrah, Hakim Perintahkan Uang Dirampas Untuk Negara

Ketika sedang di dalam tahanan, Rachmad bersama beberapa rekannya, yakni Basa, dan Donni Hutagalung, mulali merencanakan penipuan.

Otak penipuan itu adalah Basa yang belum tertangkap sampai sekarang.

Basa lalu meminta dibuatkan rekening tabungan untuk menampung dana hasil penipuan.

Donni lalu meminta Rachmad Junaedi membuatkan rekening tabungan itu.

Rachmad lalu meminta rekannya, yakni Budi Martin untuk membuat rekening tabungan tersebut.

Budi Martin lalu meminta Herman Syahputra untuk membuat rekening tersebut.

Baca juga: Korban Penipuan Manajer BUMN Minta Keadilan, Dasarnya dari Mana Dirampas Negara?

Budi Martin dan Herman Syahputra tergiur untuk membantu karena diiming-imingi imbalan uang.

Sekitar April 2020, Rachmad bebas dari penjara. Ia lalu mengambil buku tabungan di Herman Syahputra dan menyerahkan ke Basa di dalam penjara.

Setelah itulah Basa mulai melancarkan penipuan dengnan berpura-pura menjadi Edi Sumantri.

Hasil penipuan itu kemudian dibagi-bagi. Basa dapat Rp37,8 juta, lalu Donni dapat Rp25,2 juta.

Sedangkan Rachmad hanya dapat Rp2,1 juta, lalu Budi Martin dapat Rp 3 juta, dan Herman Syahputra Rp250 ribu.

Saat ini otak penipuan ini yakni Basa belum berhasil ditangkap.

Baca juga: Waspada terhadap Penipuan

Dalam sidang, hakim lalu memvonis penjara 1,6 tahun bagi HERMAN SYAHPUTRA TANJUNG dan BUDI MARTIN MARPAUNG.

Sedangkan RACHMAD JUNAEDI PILIANG dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.

Seperti diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni pernah maju nomor urut 1. Namun, kalah saat itu. Merupakan suara ketiga terbanyak dari tiga pasangan.

Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat mendapat nomor urut 2 dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 3. 

Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga masuk putaran kedua saat itu. Namun, pertarungan ini dimenangkan oleh Anies Baswedan-Sandiaga. (*)

BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS DI SINI

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MANTAN Pasangan AHY di Pilgub DKI Jakarta Ketiban Apes, Kena Tipu Komplotan Narapidana !

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved