BATAM TERKINI
Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Pasrah, Hakim Perintahkan Uang Dirampas Untuk Negara
Korban penipuan pengadaan kantin Pollux Habibi hanya pasrah setelah mendengar putusan Majelis Hakim PN Batam. Uang mereka dirampas untuk negaara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pilu mendalam dirasakan 25 korban penipuan pengadaan kantin Pollux Habibi dari terdakwa Erdi Erlangga. Ibarat pepatah "Sudah jatuh tertimpa tangga".
Bagaimana tidak, uang kerugian yang diharapkan kembali ke mereka dan bisa menjadi modal usaha justru dirampas negara.
Sebagaimana putusan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/2/2021) siang, terdakwa Erdi Erlangga dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara serta barang bukti hasil kejahatan dirampas oleh negara.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa barang bukti hasil kejahatan dari terdakwa Erdi Erlangga, oknum yang mengaku sebagai manager dari Pollux Habibi adalah uang dari hasil menipu 25 korban.
• Uang Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Dirampas Negara, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Terungkap, bahwa tedakwa menawarkan 17 unit kantin sebagai tempat usaha di Pollux Habibi, dan setiap satu unit ditawarkan dengan harga Rp 60 juta dan korban 25 orang yang notabenenya adalah pelaku UMKM mencicil ke terdakwa dengan total Rp 1,2 miliar.
Sebelum pembacaan putusan, 25 korban bersama Kuasa Hukumnya, Risman R Siregar menaruh harapan besar agar barang bukti hasil kejahatan terdakwa dikembalikan ke korban.
"Kami menaruh harapan barang bukti dikembalikan ke korban, minimal bisa menjadi modal untuk kembali memulai usaha. Namun kenyataan berkata lain, uang tak kembali justru barang bukti dirampas negara," ucap Risman usai pembacaan putusan.
Belajar dari kasus tersebut, lanjut Risman, seharusnya ada terobosan hukum atau skema khusus yang mampu mempertimbangkan kerugian korban, barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara.
"Jangan biarkan para korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian," kata Risman.
Dijelaskan, bahwa kasus tersebut Negara yang tidak mengalami kerugian justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sementara korban yang mengalami kerugian justru tambah merugi.
"Sudah seharusnya ada terobosan hukum oleh Negara juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan korban," kata Risman.
Terakhir disampaiakan, bahwa kasus ini patut menjadi pemikiran bersama.
"Negara jangan hanya mengambil gampangnya, tapi harus memikirkan keadilan bagi korban," katanya.
Minta Uang Dikembalikan
Korban penipuan dengan terdakwa Erdi Erlangga minta keadilan dalam kasus yang mereka alami.