Marak Karhutla, Ini Sanksi Pidana Bakar Lahan Kata Kanit Binmas Polsek Bintan Timur

Kanit Binmas Polsek Bintan Timur Iptu Susetyo bilang, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa disanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 M

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Suasana saat Kanit Binmas Polsek Bintan Timur memberikan imbauan tentang karhutla kepada warga Kelurahan Sungai Enam, Kamis (11/3/2021) 

Warga pun buru-buru melaporkan peristiwa saat itu kepada pihak pemadam kebakaran (Damkar).

Kasubbag TU UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi menyampaikan, pada saat kebakaran hebat petugas damkar langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga.

"Jadi ketika kejadian kita dari damkar dan kepolisian, Tagana, Brimob serta pihak Pertamina bergotong royong menjinakkan api hingga larut malam," terangnya.

Saat kejadian itu mobil kendaraan Damkar rusak, lokasi titik api juga sulit dijangkau karena berada jauh dari akses jalan.

"Tapi beruntung ada mobil dari Pertamina yang bisa membantu, sehingga kami bisa memadamkan api," ungkapnya.

Panyodi menambahkan, kebakaran yang terjadi di Jalan Manggar Kampung Bugis Tanjunguban dekat hutan kawasan milik PT Pertamina itu bisa dipadamkan sekitar pukul 24.00 WIB.

Akibat kebakaran, setidaknya ada 10 hektare lahan terbakar. Kebakaran itu diduga disebabkan kelalaian atau human error karena di lokasi kebakaran ditemukan kaveling-kaveling milik warga.

"Kita berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Mengingat cuaca panas cukup ekstrem saat ini yang mudah menimbulkan kebakaran," tutupnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved