Heboh Pembunuhan Berantai di Bogor, Masih Ingat Ryan Jombang? Jalani Puasa Kifarat di Penjara

Kasus pembunuhan berantai di Bogor dengan tersangka Muhamad Rian alias MRI alias Rian mengingatkan kita dengan aksi Ryan Jombang

(FOTO KOLASE BANGKA POS)
Ryan Jombang menanti eksekuti hukuman mati 

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan berantai di Bogor dengan tersangka Muhamad Rian alias MRI alias Rian mengingatkan kita dengan aksi Ryan Jombang.

Ryan Jombang kini menjalani hari-hari di penjara sembari menunggu eksekusi vonis mati.

Kasus pembunuhan berantai di Bogor, Rian membunuh dua wanita berinisial DP dan EL.

Rian diduga akan terus melancarkan aksi pembunuhan. Namun aksinya berhasil dihentikan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI 21 tahun yang diduga berperilaku layaknya serial film killer atau pembunuhan berantai.

Dan dari hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui pula bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya hingga akhirnya dua misteri pembuangan mayat perempuan di Bogor berhasil diungkap.

Pelaku pembunuhan yakni Rian melakukan aksi biadabnya kurang dari dua Minggu.

"Secara hasil intrograsi bahwa tersangka bisa jadi tidak Jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama, tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban- korban berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Rian Pelaku Pembunuhan Berantai Diduga Akan Kembali Bunuh Korbannya, Namun Keburu Ditangkap Polisi

Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021)
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021) (Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor)

Sementara kasus Ryan Jombang, Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya. 

Di dalam penjara, Ryan menjalankan puasa  kifarat (kafarat).

Karena perbuatan yang ia lakukan tersebut Allah masih memberikan maaf, di samping bertobat ia harus melakukan atau membayar kafarat tersebut agar tobatnya diterima.

Selama berada di sel, Ryan fokus pada beribadah dan memohon ampunan. Ia juga mengajar mengaji di dalam lapas.

Lantaran itu pula, Ryan pasrah dengan hukuman yang dijatuhkan padanya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor Terungkap, Ajakan Kencan di Medsos Berujung Maut

Ryan Jombang saat jalani persidangan (Tribunnews/Bian Harnansa)

Menurut arsip Kompas, kasus "pembunuhan berantai" yang dilakukan oleh pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, ini pertama kali terungkap saat polisi menemukan tujuh potongan mayat di Jalan Kebagusan Raya, dekat SD Negeri Ragunan XIV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 12 Juli 2008.

Belakangan diketahui bahwa korban adalah Heri Santoso yang saat itu berusia 40 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved