BATAM TERKINI

Krisis Lahan Makam di Batam, Warga Kampung Panau Nongsa Minta 15 Hektare Jadi TPU

Usulan warga Kampung Panau agar adanya TPU dekat tempat mereka, karena kondisi TPU di Nongsa yang mulai merambah hingga median jalan.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Krisis Lahan Makam di Batam, Warga Kampung Panau Nongsa Minta 15 Hektare Jadi TPU. Foto Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Gabungan DPRD Kota Batam terkait permasalahan lahan pemukiman dan pemakaman, Jumat (12/3/2021). 

Selain itu, Dinas Perkimtan Batam telah menganggarkan Rp 1,2 miliar untuk mensubsidi biaya pemakaman bagi masyarakat kurang mampu di Kota Batam di 14 titik lokasi.

Rencananya, TPU Kabil juga akan dimasukkan ke dalam anggaran tersebut apabila lokasinya sudah tersedia.

Lahan Pemakaman di Batam Mulai Terbatas

Warga Kecamatan Nongsa khawatir dengan lahan makam di Batam terbatas.

Upaya mereka dengan mengajukan lahan permukiman di kawasan Messhall Kabil, Kota Batam, Provinsi Kepri kini masih berproses.

Lahan seluas 15 hektare mereka ajukan sebagai lahan pemakaman baru.

Menanggapi kekhawatiran dan upaya pengajuan dari warga, Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad pun ikut berkomentar.

Amsakar Achmad menyebut telah meninjau langsung lokasi yang dimaksud.

“Kami juga sudah mengusulkannya ke BP Batam. Itu kalau tak salah statusnya termasuk Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis atau DPCLS dan sebagian adalah hutan lindung,” ungkap Amsakar kepada TribunBatam.id, Kamis (11/2/2021).

Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim dan sejumlah pejabat terkait meninjau pengajuan alokasi lahan permakaman di Kabil Nongsa Batam, Rabu (3/2/2021).
Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim dan sejumlah pejabat terkait meninjau pengajuan alokasi lahan permakaman di Kabil Nongsa Batam, Rabu (3/2/2021). (tribunbatam.id/Dipa Nusantara)

Walau membutuhkan proses untuk pengurusannya, namun Amsakar yakin jika lahan di kawasan Kabil itu adalah lokasi paling tepat untuk dijadikan areal pemakaman.

“Lokasi paling mungkin cuma di situ. Lokasi lain di Nongsa sudah permukiman semua,” tambah dia.

Di sisi lain, lanjut Amsakar, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya agar ketersediaan untuk areal permakaman dikabulkan.

Salah satunya dengan menyurati pihak terkait.

“Tapi tentu saja finalisasi ada di BP Batam dan kementerian terkait. Nongsa itu sudah padat, masa minim lokasi untuk permakaman,” katanya lagi.

Amsakar menjelaskan, pengurusan lahan berstatus DPCLS membutuhkan waktu cukup panjang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved