TRIBUN WIKI

Segini Rincian Gaji Kapolri, Pendapatan Jenderal Listyo Sigit Capai Puluhan Juta

Segini rincian gaji Kapolri, pendapatan Jenderal Listyo Sigit capai puluhan juta rupiah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI - Segini rincian gaji Kapolri, pendapatan Jenderal Listyo Sigit capai puluhan juta rupiah. FOTO: Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pertemuan tersebut membahas sinergi antara KPK dengan Polri dalam pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNBATAM.id - Segini rincian gaji Kapolri, pendapatan Jenderal Listyo Sigit capai puluhan juta rupiah.

Menduduki kursi nomor satu di Polri, Jenderal Listyo Sigit tentu mendapatkan gaji dan fasilitas yang melimpah.

Selain jabatan prestisius, pendapatan per bulannya tak main-main.

Selain gaji pokok, Jenderal Listyo Sigit juga mendapatkan tunjangan dan sejumlah fasilitas khusus.

Lantas, dengan jabatan prestisius tersebut, kira-kira berapa besaran gaji Komjen Listyo Sigit?

Baca juga: Kalahkan 4 Jenderal, Kiprah Komjen Listyo Sigit Tak Main-main, Orang Dekat Jokowi

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tunjuk Irjen Mathius D Fakhiri Jadi Sosok Pemburu KKB, Ini Alasannya

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Langsung Pecat Oknum Polisi Mabuk yang Tembak Mati Oknum TNI

Gaji Kapolri

KAPOLRI - Kalahkan 4 Jenderal, Kiprah Komjen Listyo Sigit Tak Main-main, Orang Dekat Jokowi. FOTO: Sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo
KAPOLRI - Kalahkan 4 Jenderal, Kiprah Komjen Listyo Sigit Tak Main-main, Orang Dekat Jokowi. FOTO: Sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo (ist)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- tunjangan kinerja,

- tunjangan keluarga,

- tunjangan lauk pauk,

- tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000

9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Buat Jokowi Terpikat, Dipilih Presiden Jadi Kapolri

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Bakal ke Batam, Ini Agendanya

Baca juga: Kemarahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kepada Kompol Yuni Berbuntut ke Polisi Seluruh Indonesia

Profil dan biodata Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ISTIMEWA)

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 sehingga kini ia berusia 51 tahun.

Dia adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991.

Beberapa rekan seangkatannya adalah Brigjen Krishna Murti, Brigjen Fadil Imran, Irjen Pol M Iqbal, termasuk Brigjen Prasetijo Utomo, sosok jenderal yang membantu Djoko Tjandra.

Listyo Sigit adalah lulusan S2 Universitas Indonesia (UI) dengan judul tesis tentang penanganan konflik etnis di Kalijodo, Jakarta.

Sejak lulus pada 1991, perjalanan Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam meniti karier terbilang mulus.

Baca juga: PROFIL Lengkap Komjen Boy Rafli Amar, Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Azis

Perjalanan karier

Dia memulai kariernya sebagai anggota Polres Tangerang yang kala itu masih berpangkat Letnan Dua (Letda).

Pada 1998, ia telah menjadi Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapuskodalops) di Polres Tangerang.

Kala itu, ia berpangkat sebagai Kapten atau setara dengan Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Selain itu, Listyo Sigit pernah beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Tengah.

Semula pada 2009, suami Juliati Sapta Dewi Magdalena itu menjabat sebagai Kapolres Pati.

Tak lama, ia dipindah menjadi Kapolres Sukoharjo pada 2010 lalu menjadi Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Pada 2011, Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta saat Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo.

Kemudian, pada 2012, saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta, Sigit Prabowo dirotasi ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.

Di tahun berikutnya, Listyo Sigit Prabowo bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved